Eks Waka BGN Lodewyk Minta Hakim Praperadilan Gugurkan Status Tersangka

Eks Waka BGN Lodewyk Minta Hakim Praperadilan Gugurkan Status Tersangka

Jakarta – Eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung menggugat penetapan tersangka dirinya melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Melalui kuasa hukumnya, Lodewyk meminta hakim menetapkan proses hukum kejagung tidah sah.

Permohonan praperadilan Lodewyk pusung dibacakan kuasa hukumnya, Otto Cornelis Kaligis, di PN Jakarta Selatan, Senin (27/7).

“menangkap dan menetapkan Pemohon sebagai tersangka dan melakukan penahanan terhadap Pemohon merupakan perbuatan sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” ujar OC Kaligis, Senin (27/7).

Pihaknya menyatakan agar hakim menyatakan semua surat yang berhubungan dengan penangkapan, penetapan tersangka, dan penahanan yang dikeluarkan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Hakim juga diminta untuk menyatakan penyidikan yang dilaksanakan Kejaksaan Agung terkait tata kelola program MBG di BGN adalah juga tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

OC Kaligis ingin Kejaksaan Agung menghentikan proses hukum terhadap Lodewyk. Di samping itu, ia meminta hakim menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Kejaksaan Agung.

Lodewyk ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di BGN.

Kejaksaan Agung setidaknya sedang memproses hukum tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG di BGN.

Mereka ialah mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana; mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung; kaki tangan Sony, Asep Yusuf Somantri (AYS); dan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono.

Kemudian Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing; serta Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN, Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan.

Baca:Fix, 833 Dapur MBG Yang Ditutup Permanen Tak Diganti Rugi

Share Here:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Are you human? Please solve:Captcha