Suap Perusahaan Nikel, Hery Susanto Eks Ketua Ombudsman Dituntut 5,5 Tahun Penjara

Suap Perusahaan Nikel, Hery Susanto Eks Ketua Ombudsman Dituntut 5,5 Tahun Penjara

 

Jakarta – Ketua Ombudsman RI (ORI) periode 2026 Hery Susanto dituntut pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan dalam kasus dugaan korupsi terkait tata kelola usaha pertambangan nikel periode 2021–2026.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung Arif Darmawan meyakini Hery Susanto telah menerima suap dalam kasus tersebut agar mengatur Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman RI.

“Kami menuntut agar majelis hakim menyatakan terdakwa Hery Susanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” ucap JPU pada pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/9).

Selain pidana penjara, Hery juga dituntut agar dikenakan pidana denda sebesar Rp300 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti (subsider) dengan pidana penjara selama 100 hari.

Tak hanya itu, JPU juga menuntut agar Hery dijatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp4,19 miliar subsider 3 tahun penjara.

Dengan demikian, JPU meyakini Hery telah bersalah sebagaimana dakwaan alternatif kesatu, yakni Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 2 ayat (8) lampiran 1 angka 28 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Dalam kasus dugaan korupsi terkait tata kelola usaha pertambangan nikel periode 2021–2026, Hery didakwa menerima suap senilai total Rp4,85 miliar dalam bentuk uang tunai dan rumah.

Suap diduga diterima untuk menggerakkan Hery, yang kala itu masih menjabat sebagai anggota Ombudsman RI periode 2021–2026 agar mengatur LHP Ombudsman RI.

Pengaturan dimaksud agar Hery menyatakan dalam LHP Ombudsman bahwa penetapan nilai kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Penggunaan Kawasan Hutan (PKH) atas nama PT Thosida Indonesia dan PT Dinamika Sejahtera Mandiri oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI sebagai perbuatan malaadministrasi.

Selain itu, agar dinyatakan pula dalam LHP adanya penolakan permohonan peningkatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi atas nama PT Mitra Kumala Energi dan PT Gold Telen River sebagai perbuatan malaadministrasi.

Baca:Paripurna DPR Ketok Nuzran Joher Ketua Ombudsman RI Periode 2026-2031

Share Here:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Are you human? Please solve:Captcha