Sitaan Duit 8.500 Dolar Singapura Di Kepala Imigrasi Jaksel

Sitaan Duit 8.500 Dolar Singapura Di Kepala Imigrasi Jaksel

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan 8.500 dolar Singapura di ruangan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan Winarko. Kantor imigrasi jaksel dan jakpus digeledah KPK.

“Kepala Kanim Jaksel,” kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Jakarta, Rabu (5/8).

Taufik mengkonfirmasi apa yang disampaikan oleh Jubir KPK Budi Prasetyo bahwa lembaga antirasuah tersebut menyita 8.500 dolar Singapura dari Kantor Imigrasi Jaksel dalam penggeledahan pada 4 Agustus 2026.

“Dari penggeledahan di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, penyidik turut mengamankan uang tunai dalam mata uang asing senilai 8.500 dolar Singapura,” kata Budi.

Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing pada 2–3 Juni 2026. Operasi tersebut merupakan OTT ke-11 yang dilakukan KPK sepanjang 2026.

Pada 4 Juni 2026, KPK menetapkan delapan tersangka dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA selama periode 2022–2026 di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM yang kemudian menjadi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Baca:Dari Kripto, Valas, Moge, Porsche, Aset Yang Disita KPK Dari Kasus Pemerasan WNA Silmy Karim

Share Here:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Are you human? Please solve:Captcha