Dari Kripto, Valas, Moge, Porsche, Aset Yang Disita KPK Dari Kasus Pemerasan WNA Silmy Karim

Dari Kripto, Valas, Moge, Porsche, Aset Yang Disita KPK Dari Kasus Pemerasan WNA Silmy Karim

Jakarta – Baru-baru ini, KPK menyita kripto senilai Rp 1,2 Miliar sebagai bukti terkait dugaan pemerasan WNA yang turut menjerat mantan Wamen Imipas Silmy Karim. Ini dia deretan aset yang disita KPK.

KPK menyebutkan aset kripto yang disita dari tersangka bernama Gusti Benardiansyah itu dibeli dengan hasil pemerasan.

“Kripto dibeli dari uang yang diduga merupakan hasil tindak pemerasan tersebut,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, di jakarta, Senin (8/6).

Ini dia rincian lengkap aset yang disita KPK untuk dijadikan sebagai barang bukti tindak pidana korupsi yang turut menjerat Silmy Karim. Total barang bukti itu mencapai Rp 17,5 miliar.

– Aset disita dari Juniadi Sri Priambudi:
a) Saldo rekening milik JSP senilai Rp2,2 miliar;
b) 3 bundel sertifikat hak milik bidang tanah di Jakarta;
c) 3 unit mobil;
d) 5 unit motor; dan
e) 2 unit sepeda.

– Aset dari Gusti Bernardiansyah:
a) 4 akun aset kripto senilai Rp 1,2 miliar;
b) 4 unit mobil;
c) 1 unit truk towing;
d) 7 unit motor;
e) 1 bundel BPKB kendaraan roda dua;
f) 8 unit sepeda;
g) dan 500 gram emas.

– Aset dari Ronald Arman Abdullah:
a) Saldo rekening atas nama RAA
b) 18 keping emas seberat 200 gram;
c) Mata uang asing dolar AS, USD 14.500;
d) Mata uang asing dolar Singappura, SGD 10.000;
e) Mata uang asing riyal Arab Saudi, SAR 30;
f) 1 buah BPKP mobil;
g) 2 buah BPKP motor; dan
h) 1 buah sertifikat perhiasan cincin berlian.

Berikut ini daftar 8 orang tersangka dalam kasus ini:
1. Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imipas 2023-2024 Silmy Karim (SK)
2. Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG)
3. Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS)
4. Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS)
5. Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo (BGS)
6. Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah (RAA)
7. Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi (JSP)
8. Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benardiansyah (GST).

Baca:Gila, Deretan Moge Mobil Mewah Silmy Karim Diangkut KPK, Tidak Ada Di LHKPN

Share Here:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Are you human? Please solve:Captcha