
Sewain Rumah Dinas TNI Jadi Markas Judol, Letkol Arman Jadi Tersangka
Jakarta – Pomdam Jaya menetapkan Letkol Arman menjadi tersangka terkait rumah dinas TNI di Kompleks Perumahan Angkatan Darat (KPAD) Cijantung, Jakarta Timur, yang dijadikan markas judol alias judi online.
Letkol Arman ditetapkan sebagai tersangka atas penyewaan rumah dinas TNI itu.
“Sudah, sudah tersangka. Sekarang masih dalam proses. Sudah kita tahan di Pomdam. Iya ada (unsur pelanggaran penyewaan rumah dinas),” ujar Danpomdam Jaya/Jayakarta Kolonel Cpm Unggul Wahyudi di Jakarta, Rabu (21/10).
Unggul mengatakan oknum prajurit Letkol Arman yang diketahui menjabat Kepala Seksi Intelijen Garnisun Tetap (Kasi Intel Gartap) 1/Jakarta itu juga telah ditahan di Pomdam.
Sementara itu, Unggul menegaskan pihak yang menyewa rumah dinas tersebut adalah masyarakat sipil.
“Penyewa itu orang biasa (sipil), masyarakat,” imbuhnya.
Sebelumnya, markas judol yang berada di rumah dinas TNI tersebut terbongkar pada Minggu (10/10). Total ada 11 warga sipil yang diamankan dalam kasus tersebut yang seluruhnya merupakan warga sipil.
Mereka yang diamankan diduga sebagai operator. Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 32 unit komputer, 14 telepon seluler, dan 9 KTP.
Baca:Modus Banget Rumah Dinas Jadi Markas Judol, TNI Periksa Pemilik, 1 Perwira Ditahan



