
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Jalani Sidang Vonis Hari ini
Jakarta – Sidang vonis perkara tindak pidana korupsi dengan terdakwa sekjen PDIP Hasto Kristiyanto bakal digelar siang ini. Ketok majelis hakim ini terkait perkara suap pengurusan PAW anggota DPR Harun Masiku. Hasto sebelumnya dituntut 7 tahun penjara oleh jaksa.
Rencananya keputusan vonis atas Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Jumat (25/7). Dijadwalkan, sidang vonis digelar bada sholat jumat pukul 13.30 WIB.
“Putusan akan kita lakukan pada hari Jumat, 25 Juli 2025,” mengutip ketua majelis hakim Rios Rahmanto pada pekan sebelumnya.
Hasto sendiri dituntut hukuman 7 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum. Menurut Jaksa, Hasto bersalah merintangi penyidikan dan menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan saat penetapan PAW anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.
Hasto juga dituntut membayar denda Rp 600 juta. Apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp 600 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan,” kata jaksa KPK saat pembacaan tuntutan pada awal bulan ini.
Jaksa meyakini Hasto bersalah melanggar Pasal 21 UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sebelumnya, hasto berulang kali mengklaim jeratan hukum atas dirinya banyak bermuatan politis. Hal ini lantaran sikap vokalnya terhadap mantan presiden joko widodo yang sebelumnya merupakan kader partai PDIP. Jokowi sendiri sudah dipecat partai berlambang banteng moncong putih.
Selain itu, hasto juga turut mempertanyakan jaksa KPK yang tidak mampu menghadirkan Harun Masiku yang menjadi kunci utama pembuktian suap perkara penetapan PAW anggota DPR yang menjadi subjek hukum kasus ini.
Baca dong:Hasto Dituntut 7 Tahun Penjara



