
Satgas PMI Bekuk Pelaku Pidana Perdagangan Orang Di Kaltara
Jakarta – Satgas Penegakan Hukum Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dipimpin oleh Bareskrim Polri berhasil mengungkap 9 kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di wilayah Kalimantan Utara (Kaltara). Total 82 calon pekerja migran yang hendak dikirim secara ilegal ke Malaysia berhasil diselamatkan satgas PMI.
Pengungkapan kasus ini berawal dari pemeriksaan penumpang KM Talia pada 5 Mei 2025 dan KM Bukit Sibuntang pada 6 Mei 2025. Dari hasil pemeriksaan, terungkap 9 kasus dengan 7 orang tersangka.
Modus yang digunakan yakni pengiriman PMI secara nonprosedural melalui pelabuhan-pelabuhan kecil di Pulau Sebatik menuju Tawau, Malaysia.
Para korban diminta membayar antara Rp4,5 juta hingga Rp7,5 juta, meski banyak di antaranya tidak memiliki dokumen resmi.
Barang bukti yang diamankan meliputi 14 paspor, 13 unit handphone, 13 tiket kapal, dua surat cuti dari perusahaan Malaysia, dan tiga kartu vaksin dari klinik di Malaysia. Para tersangka diketahui telah menjalankan aksinya sejak tahun 2023.
“Para pelaku dijerat dengan Pasal 81 jo Pasal 69 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI, Pasal 4 UU No. 21 Tahun 2007 tentang TPPO, serta Pasal 120 ayat 2 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Ancaman hukuman bisa mencapai 15 tahun penjara dan denda hingga miliaran rupiah,” jelas Direktur PPA & TPPO Bareskrim Polri, Brigjenpol Nurul Azizah, Rabu (7/5).
Menurut Nurul Azizah, pihaknya terus mengembangkan penyelidikan hingga ke akar jaringan, termasuk potensi keterlibatan pihak luar negeri. Ia juga menekankan pentingnya kerja sama lintas sektor dalam upaya pencegahan TPPO.
Sementara itu sebanyak 82 korban dalam proses diserahkan ke shelter BP3MI untuk asesmen dan pendataan lebih lanjut.
Polri menghimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada tawaran kerja ke luar negeri tanpa prosedur yang jelas, serta mendorong peningkatan pelatihan keterampilan bagi calon pekerja migran agar dapat diberangkatkan secara resmi dan aman.
Baca dong:Polisi Bongkar Jaringan Judi Online 530 Miliar, Cuci Uang Pakai Aset Kripto



