
Apa Maksud “War Ticket” Haji Yang Digulirkan Kemenhaj
Jakarta – Wacana “war ticket” haji dilempar Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) ke publik. Apa maksud dan bagaimana skema war ticket yang disebut Menhaj Gus Irfan dan Wakilnya Dahnil Anzar bakal jadi solusi antrian jamaah haji Indonesia, benarkah? atau malah kontraproduktif bikin resah?
Wamenhaj Dahnil anzar membenarkan bahwa mekanisme skema war ticket dalam penyelenggaraan ibadah haji masih sebatas wacana atau tahap kajian.
Menurutnya, skema tersebut diproyeksikan berjalan berdampingan dengan mekanisme antrean haji yang selama ini berlaku.
“Ke depan itu kalau Saudi membuka kuotanya dalam jumlah besar, kita akan buka dua skema. Pertama adalah skema antrean yang sudah ada. Skema yang kedua adalah skema yang istilah digunakan oleh Pak Menteri (Irfan Yusuf) itu adalah war ticket,” ujar Wamenhaj Dahnil, saat penutupan Rakernas Kemenhaj, Jumat (10/4) pekan lalu.
Wamenhaj Dahnil mengatakan istilah war ticket ini muncul sebagai rumusan transformasi perhajian agar pemerintah bisa memperpendek masa tunggu haji yang saat ini rata-rata 26,4 tahun.
Ia menjelaskan pemerintah bersama DPR RI nantinya akan menetapkan besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) berdasarkan perhitungan riil tanpa subsidi dari dana pengelolaan keuangan haji.
“Misalnya ditetapkan Rp200 juta per orang, maka itu menjadi biaya yang dibayar penuh oleh jamaah yang memilih skema ini (war ticket),” kata Wamenhaj Dahnil.
Adapun bagi jamaah yang memilih jalur antrean, kata dia, akan tetap mendapatkan subsidi atau nilai manfaat. Ia menegaskan penentuan harga berada dalam kewenangan negara, sehingga tidak terjadi liberalisasi atau mekanisme pasar bebas dalam penyelenggaraan haji.
Menurutnya, kuota yang digunakan pada skema war ticket bisa berasal dari dua sumber. Pertama, dari tambahan kuota yang diberikan Pemerintah Arab Saudi, bukan dari kuota reguler yang diberikan Arab Saudi tiap tahunnya.
Kedua, berdasar pada proyeksi visi Arab Saudi 2030. Otoritas kerajaan menargetkan peningkatan kuota jamaah haji dunia dari sekitar dua juta menjadi lebih dari lima juta orang pada 2030.
Peningkatan kuota tersebut dinilai akan berdampak besar pada kebutuhan pembiayaan haji. Saat ini dengan sekitar 203 ribu calon haji reguler, total dana penyelenggaraan haji mencapai Rp18,2 triliun.
Jika jumlah calon peserta haji meningkat menjadi 500 ribu orang, maka kebutuhan dana diperkirakan bisa melampaui Rp40 triliun.
“Jumlah sebesar itu kemungkinan tidak dapat sepenuhnya ditopang oleh keuangan haji yang ada saat ini (dikelola BPKH),” kata Wamenhaj Dahnil.
Demi meringankan beban pembiayaan, maka war ticket ini menjadi salah satu opsi, selain harapannya bisa memperpendek antrean haji di Indonesia.
Selanjutnya, kuota tambahan tersebut akan dikelola melalui sistem yang dirancang transparan dan akuntabel yang dibangun Kemenhaj.
Jamaah yang memenuhi syarat istitaah, baik secara finansial, fisik, maupun mental, dapat langsung mengambil kuota tersebut tanpa harus menunggu antrean panjang.
Berbeda dengan haji reguler, kata dia, skema ini tidak menggunakan subsidi dari nilai manfaat dana kelolaan haji. Seluruh biaya ditanggung langsung oleh jamaah sesuai dengan nilai riil penyelenggaraan atau biaya haji yang ditetapkan pemerintah.
“Semua dibayar penuh oleh jamaah, tanpa nilai manfaat seperti pada skema reguler,” ujar Wamenhaj Dahnil.
Di sisi lain jamaah reguler yang telah masuk daftar tunggu juga bisa mengambil skema war ticket, namun nantinya mereka juga harus membayar biaya haji riil tanpa subsidi dari nilai manfaat kelolaan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Tanggapan Asosiasi Penyelenggara Haji
Wacana War Ticket Haji ditanggapi oleh sejumlah asosiasi penyelenggara ibadah haji salah satunya AMPHURI.
Menurut Sekjen AMPHURI Zaky Zakaria, pihaknya mengapresiasi wacana yang dilontarkan MenHaj KH Mochamad Irfan Yusuf sebagai diskursus penting dalam upaya mencari solusi atas panjangnya antrean haji di Indonesia, sehingga perlu didukung kebijakan positifnya sebagai bentuk pelayanan terbaik bagi umat, khususnya jamaah haji Indonesia.
Namun pihaknya berpendapat setiap kebijakan publik, apalagi yang menyangkut ibadah dan jutaan masyarakat, perlu dikaji secara mendalam agar tetap sejalan dengan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan kemaslahatan umat.
Zaky melihat bahwa persoalan Utama terletak pada ketidakseimbangan antara supply (kuota) dan demand (jamaah).
Ia mengingatkan jika wacana yang dilempar kemenhaj soal war ticket haji berimplikasi pada potensi hilangnya rasa keadilan bagi jutaan jamaah haji Indonesia yang telah menunggu puluhan tahun. Akibat dari perubahan system bisa menghilangkan hak moral dan menimbulkan gejolak sosial.
Zaky menggarisbawahi poin penting dimana dampak war ticket haji ini, jamaah kurang mampu akan sulit bersaing.
“implementasinya harus dilakukan secara hati-hati, berbasis data, perlu ada penyesuaian Undang Undang Haji, serta tidak mengabaikan prinsip keadilan dan keberlanjutan system,” tegas Zaky.
Baca:Jelang Musim Haji 2026, Arab Saudi Berlakukan Pembatasan Masuk Makkah 13 April



