
Satgas PKH Hormati Proses Hukum Eks Jampidsus
Jakarta – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menghormati proses hukum yang saat ini sedang dilakukan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Sebelum jadi tersangka, Febrie menduduki jabatan sebagai Ketua Pelaksana Satgas PKH.
“Berkaitan dengan hal tersebut, saya sampaikan ini kan ada prinsip-prinsip organisasi. Itu pada saatnya nanti Kejaksaan Agung yang akan memberikan penjelasan,” kata Juru Bicara Satgas PKH Ambarita Simanjuntak, di Jakarta, Senin (13/7).
Ia menegaskan Satgas PKH hingga saat ini berjalan berdasarkan prinsip organisasi, baik dalam badan pengarah maupun badan pelaksana.
Nantinya, sambung dia, laporan terkait pelaksanaan dan pengarahan tugas-tugas Satgas PKH disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto.
Ambarita menyebut pihak satgas belum membicarakan terkait posisi Ketua Pelaksana, tetapi membahas agenda berkaitan dengan optimalisasi, sinkronisasi, evaluasi pelaksanaan tugas, serta rentang pengendalian pengawasan Satgas.
“Jadi jangan lihat dari aspek kosong posisi ketua pelaksananya ya. Tunggu saja berkaitan dengan penjelasan dari Kejaksaan,” ungkapnya.
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait tata kelola batu bara yang memicu pemadaman listrik di Sumatera.
Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) yang juga ditunjuk sebagai Plt Jampidsus, Rudi Margono menekankan pihaknya akan menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan eks Jampidsus berinisial FA secara profesional dan ada kepastian hukum.
Kortastipidkor melimpahkan penanganan tiga perkara yang melibatkan FA kepada Jampidsus Kejaksaan Agung sebagai bentuk sinergisitas. Ketiga perkara yang dimaksud yakni terkait dugaan korupsi dan TPPU pada pengadaan batu bara di PLTU, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel.



