
RUU Hak Cipta Disetujui Jadi Usul DPR
Jakarta – Rapat Paripurna DPR menyetujui Rancangan Undang-undang Hak Cipta menjadi usul DPR RI. RUU Hak Cipta masuk ke dalam program legislatif nasional (prolegnas) tahun ini.
Persetujuan RUU tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta menjadi Rancangan UU usul DPR RI, diambil dalam rapat paripurna setelah perwakilan fraksi partai politik di parlemen memberikan pendapatnya secara tertulis.
“Apakah RUU usul inisiatif anggota DPR RI tentang Perubahan Atas UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?” kata Ketua DPR RI Puan Maharani di Jakarta, Kamis (12/3).
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sebelumnya menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan agenda harmonisasi RUU Hak Cipta pada November 2025.
Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan mengatakan kehadiran para musisi atau pelaku kepentingan dalam ekosistem hak cipta di Indonesia itu dipandang penting agar Rancangan UU tersebut bisa menghasilkan aturan yang komprehensif dan implementatif.
“Rancangan UU ini bertujuan memberikan perlindungan lebih optimal bagi pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait,” kata Bob Hasan.
Para pihak yang diundang Baleg itu mewakili tiga asosiasi, yakni Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI), Vibrasi Suara Indonesia (VISI), dan Asosiasi Industri Rekaman Indonesia (Asiri).
Sejumlah penguatan revisi undang-undang diusulkan didalamnya antara lain meliputi perlindungan hak cipta, pengaturan platform digital, penyesuaian terhadap ciptaan digital dan kecerdasan artifisial, perlindungan ekspresi budaya tradisional, serta penegasan masa berlaku dan pengalihan hak.
Baca:Rapat Paripurna DPR Sahkan Lima Dewan Komisioner OJK 2026-2031



