Revisi Peraturan DPR Akomodasi Evaluasi, Bukan Pencopotan

Revisi Peraturan DPR Akomodasi Evaluasi, Bukan Pencopotan

Jakarta – Revisi Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tentang Perubahan atas Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib hanya mengakomodasi evaluasi dan bukan pencopotan pejabat negara. Peraturan itu mengakomodasi dilakukannya evaluasi oleh DPR terhadap pejabat negara yang telah dipilih dari hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di DPR.

“Jadi bukan mencopot, ya… Pada akhirnya bahwa pejabat yang berwenang atas evaluasi berkala dari DPR itu akhirnya ada keputusan mencopot, (tapi) bukan DPR RI yang mencopot,” kata Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Bob Hasan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/2/2025).

Kata Bob lewat revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib itu, DPR berpeluang untuk mengevaluasi secara berkala pejabat publik yang sebelumnya telah dipilih melalui uji kelayakan dan kepatutan di komisi-komisi yang menjadi mitra kerja kementerian/lembaga terkait.

Menurut dia, DPR berwenang mengevaluasi pejabat yang dipilih melalui uji kelayakan dan kepatutan karena DPR pulalah yang menjadi penyelenggara tahapan itu, dan kemudian menetapkannya.

“Kami melakukan evaluasi karena kami punya kewenangan atas fit and proper test atau uji kelayakan, kami bisa meloloskan calon itu, maka kami juga bisa memberikan satu evaluasi,” ujarnya.

Bob mengatakan bahwa evaluasi berkala terhadap pejabat yang dipilih melalui tahapan fit and proper test itu dimungkinkan dengan menyisipkan Pasal 228A dalam revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.

“Disisipkan Pasal 228A itu dalam tata tertib itu, dijelaskan dapat dilakukan evaluasi itu (Pasal) 228A secara berkala,” tuturnya.

Hasil evaluasi DPR itu, kata Bob, nantinya akan ditindaklanjuti kepada pimpinan tertinggi suatu lembaga yang secara struktur dan legalitas memiliki kewenangan untuk dapat mencopot pejabat itu.

Dengan mekanisme itu maka dilanjutkanlah pemberian rekomendasi hasil evaluasi itu secara mufakat kepada instansi yang berwenang.

“Siapa instansi yang berwenang yang tertingginya? Ya misalkan Presiden, kalau di MA (Mahkamah Agung) misalkan Komisi Yudisial,” ujarnya.

Karena itu, Bob mengatakan bahwa pada akhirnya DPR hanya “melempar” rekomendasi hasil evaluasi terhadap pejabat publik untuk dilakukan pencopotan. Adapun keputusan terakhir sekaligus eksekutor berada di tangan pihak lain yang memiliki kewenangan terkait.

“Jadi itu tergantung kewenangan pejabat pemegang kewenangan itu,” kata dia.

Selasa lalu, (4/2/2025) DPR RI menyepakati Rancangan Peraturan DPR RI tentang Perubahan atas Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib yang mengatur evaluasi berkala calon pejabat publik yang telah ditetapkan dalam Rapat Paripurna.

“Tibalah saatnya kami minta persetujuan fraksi-fraksi terhadap hasil pembahasan revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, apakah dapat disetujui?” tanya Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir saat memimpin rapat paripurna, dan kemudian dijawab setuju secara serempak oleh para anggota DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2025).

Share Here: