Putusan MK, Politisi PDIP Sarankan Gibran Mundur

Putusan MK, Politisi PDIP Sarankan Gibran Mundur

Jakarta – Politisi PDIP Komarudin Watubun menyarankan Wapres Gibran Rakabuming untuk mengundurkan diri menyusul hasil putusan Mahkamah konstitusi yang sesuai fakta persidangan tidak menemukan bukti sah Gibran tamat SMA. Menurutnya mundur merupakan bentuk ketaatan hukum.

Pernyataan anggota Komisi II DPR yang juga merupakan Ketua DPP PDIP, Komarudin Watubun, itu menyikapi putusan MK sebelumnya yang tidak menemukan bukti ijazah SMA atau sederajat Wapres Gibran Rakabuming Raka. Komarudin mengatakan jika Gibran taat hukum dirinya lebih baik mundur.

“Pertama, kemarin kan sudah terbuka semua. Kalau Pak Gibran merasa, dia kan selalu bicara tentang taat kepada hukum, ketaatan dia kepada hukum yang bagus, MK sudah buka semua, ya mengundurkan diri itu lebih baik,” kata Komarudin di Jakarta, Kamis (8/10).

Komarudin menilai pemimpin yang dipilih masyarakat sebaiknya tak berbohong dibanding berbuat salah. Sebab, bagi Komarudin, jika pemimpin berbohong, sebaiknya mengundurkan diri.

“pemimpin itu boleh salah tapi tidak boleh berbohong, Jadi kalau itu merasa bagian dari kebohongan, ya mengundurkan diri kan lebih baik,” imbuh dia.

Komarudin mengatakan ada pilihan lain jika Gibran tidak mengundurkan diri dari jabatan Wapres. Menurutnya, DPR dapat menindaklanjuti putusan MK melalui mekanisme di parlemen.

Menurut Komarudin, MK telah menyerahkan dampak putusan itu kepada lembaga pembuat undang-undang dan penyelenggara pemilu. Komarudin kemudian mengaitkannya dengan proses pemakzulan atau impeachment.

“Kan kemarin jelas putusan MK-nya. Mereka karena memprosesnya sudah melewati waktu, ini urusan lembaga lain. Lembaga lain yang dimaksud itu DPR, itu masuk urusan impeachment. Tapi itu kan tergantung DPR,” ujarnya.

“Kalau masih menjaga harkat dan martabat lembaga ini dalam menjaga etik dan moral berbangsa dan bernegara, ya harus ada tindak lanjut yang tegas,” sambungnya.

Baca dong: Wapres Gibran Rakabuming Akhirnya Buka Suara Usai Putusan MK, Begini Komentarnya

Share Here: