
Putusan MK Gugatan Ijazah Gibran, Ini Kata Puan Maharani
Jakarta – Gugatan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 (PHPU) terkait syarat pendidikan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sudah diputuskan. MK tidak menerima gugatan Denny Indrayana cs. Lantas apa ketua DPR Puan Maharani?
Ketua DPP PDIP Puan Maharani mengatakan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kami sama-sama menghormati proses yang sedang berjalan di MK dan apa pun keputusannya kami tentu saja akan menghormati keputusan yang sedang berjalan di MK,” kata Puan di Jakarta, Selasa (6/10/2026). Puan ditanya soal adanya narasi akan menggantikan Gibran.
Terkait isi gugatannya, Ketua DPR RI ini mengatakan menghormati proses yang berjalan.
“Kita menghormati proses yang sedang berjalan,” ucapnya.
Diketahui, sidang gugatan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 itu digelar di Mahkamah Konstitusi. Majelis hakim MK memutuskan tidak menerima gugatan yang diajukan pemohon Denny Indrayana dan kawan-kawan. Namun begitu, soal ijazah Gibran, MK tidak menemukan bukti Gibran tamat SMA. Surat tamat SMA inilah yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan Gibran saat mendaftar pemilu.
MK sebelumnya memeriksa sejumlah pihak dari KPU hingga ahli terkait perkara tersebut. Sidang tersebut sempat diwarnai ahli pihak Gibran yang diusir oleh hakim MK dan berbuntut panjang pada pelaporan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Untuk diketahui, gugatan ini diajukan oleh mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya. Permohonan diajukan pada 10 September 2026 dan resmi diregistrasi MK pada 17 September 2026 dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Baca dong: Catat Nih, Sidang Putusan MK Tidak Temukan Bukti Gibran Tamat SMA



