
Catat Nih, Sidang Putusan MK Tidak Temukan Bukti Gibran Tamat SMA
Jakarta – Putusan MK dalam sidang Selasa malam (6/10/2026) akhirnya mengungkap fakta bahwa Gibran Rakabuming tidak tamat SMA. Majelis hakim MK sepakat berdasar bukti dan fakta persidangan, tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah di luar negeri yang dijadikan dasar untuk disetarakan dengan SMA.
Mahkamah Konstitusi (MK) sendiri menggelar sidang putusan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) soal syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. MK mengatakan, berdasarkan bukti persidangan, Mahkamah tidak menemukan Gibran memiliki ijazah setingkat SMA.
Hakim MK Arsul Sani menjelaskan certificate of attendance yang menjadi dasar dalam penerbitan surat keterangan Gibran telah menyelesaikan pendidikan setara SMA di luar negeri. Dia menyebutkan tidak ada dokumen yang bisa menunjukkan Gibran telah menamatkan pendidikan SMA di luar negeri.
“Sementara itu, certificate of attendance dan dokumen lainnya yang digunakan sebagai dasar penerbitan Suket nomor 9149/D.D1/KS/2019 sama sekali menerangkan perihal keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu melainkan hanya menerangkan sebatas kehadiran dalam perkuliahan,” kata Arsul.
Dia mengatakan berdasarkan bukti-bukti yang ditemukan dalam persidangan, MK tidak menemukan adanya bukti yang meyakinkan terkait kepemilikan ijazah setingkat SMA yang dimiliki Gibran dalam persyaratan pencalonan sebagai Wakil Presiden.
“Dengan demikian, berdasarkan bukti-bukti dan fakta yang terungkap dalam persidangan, Mahkamah tidak menemukan atau mendapatkan bukti yang meyakinkan yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan tamat paling rendah sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat,” kata Arsul.
Sidang gugatan syarat pendidikan Gibran telah dimulai sejak Senin (21/9/2026). Dalam petitumnya, Pemohon menganggap Gibran tidak memenuhi syarat berupa bukti lulus SMA/sederajat. Mereka juga mempersoalkan Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19/2023 yang membuat bakal capres dan cawapres tidak harus menyerahkan bukti kelulusan SMA/sederajat dari luar negeri jika sudah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.
Baca dong: Kandas, MK Tolak Gugatan Denny Indrayana Dkk Soal Syarat Pendidikan Gibran



