
Putusan MK Buktikan Gibran Tidak Punya Ijazah SMA, PDIP Minta KPU Tanggung Jawab
Jakarta – PDIP menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tidak menemukan bukti ijazah SMA atau sederajat Wapres Gibran Rakabuming Raka terkait gugatan hasil Pilpres 2024. PDIP meminta KPU menjelaskan proses verifikasi persyaratan pencalonan Gibran.
Jubir PDIP Guntur Romli menilai putusan MK terkait dokumen pendidikan Gibran menyentuh persoalan tanggung jawab moral dalam jabatan publik. Guntur menilai persoalan itu bukan semata soal administrasi calon, tapi juga tentang kejujuran hingga tanggung jawab.
“Dalam demokrasi, jabatan publik tidak cukup hanya bertumpu pada legalitas formal, tetapi juga harus berdiri di atas kepercayaan dan legitimasi moral rakyat,” kata Guntur Romli di jakarta, Rabu (7/10/2026).
Guntur mengatakan setiap lembaga negara yang terlibat dalam proses pencalonan punya tanggung jawab konstitusional dan moral untuk memastikan seluruh persyaratan calon diverifikasi secara benar, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, dia menekankan temuan dan pertimbangan MK harus menjadi dasar evaluasi kelembagaan.
“Penyelenggara pemilu perlu menjelaskan kepada publik bagaimana verifikasi persyaratan pencalonan dilakukan, termasuk peran pengawasan di dalamnya. KPU harus ikut bertanggung jawab kepada publik, mengingat besarnya cita-cita rakyat dan negara terhadap penyelenggaraan pemilu yang demokratis, jujur, dan adil,” tegas Guntur Romli.
Guntur menilai setiap pihak yang menggunakan dokumen persyaratan pencalonan juga memiliki tanggung jawab moral untuk memberikan penjelasan kepada publik.
Meski begitu, dia memahami persoalan tersebut tak sederhana, termasuk untuk pemerintah.
“Justru karena itu, penyelesaiannya harus terang dan berdasarkan aturan, bukan kesepakatan di balik pintu,” ujarnya.
Guntur menegaskan tak boleh ada kekuasaan yang kebal terhadap koreksi. Guntur meminta ada tindak lanjut melalui mekanisme hukum dan kelembagaan.
Partainya menilai hal itu menjadi momentum dan ujian terhadap hukum Indonesia. Guntur menilai negara hukum tak cukup hanya memastikan kekuasaan diperoleh dengan prosedur yang berlaku, namun juga memastikan kekuasaan dijalankan atas kebenaran dan keadilan.
PDIP, kata dia, meminta agar seluruh proses lanjutan dilakukan secara terbuka dan objektif. Guntur mengatakan lembaga yang punya kewenangan harus diberi ruang untuk menelusuri fakta dengan terang.
MK diketahui tak menerima gugatan terkait syarat pendidikan Gibran saat mendaftar Pilpres 2024. MK menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing mengajukan gugatan.
Baca dong: Kandas, MK Tolak Gugatan Denny Indrayana Dkk Soal Syarat Pendidikan Gibran



