reporter-channel – Polisi mengamankan HS (46 thn) tukang penagih listrik, warga Cintabodas, Kecamatan Culamega, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, setelah berpura-pura menjadi korban begal.
Perbuatan tersebut, dilakukan setelah menilap uang tagihan listrik sebesar Rp6,8 Juta untuk transaksi judi online (Judol).
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Ridwan Budiarta mengatakan, Polisi mendapat laporan dari seorang berinisial HS yang mengaku menjadi korban kejahatan di Jalan Desa Cintabodas, Kecamatan Culamega.
“Bermula dari laporan masyarakat kepada Polsek Bantarkalong tentang adanya korban yang tergeletak di pinggir jalan. Kami mendapati informasi bahwa ia mengalami tindakan kekerasan,” ungkap Ridwan, Selasa (24/9/2024).
Atas laporan tersebut, Petugas langsung melakukan penyelidikan serta olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi kejadian.
Setelah melakukan penyelidikan, Polisi tidak menemukan petunjuk atau tanda-tanda adanya pembegalan.
HS akhirnya mengakui bahwa kejadian tersebut adalah rekayasa untuk menutupi uang tagihan listrik yang ludes untuk judi online.
“Dari hasil penyelidikan, HS mengakui telah memberikan keterangan palsu. Ini adalah rekayasa yang dilakukannya sendiri,” tambah Ridwan.
Menurut pengakuan HS, ia bekerja sebagai tukang penagih tagihan listrik dan setiap hari mengumpulkan uang. Total uang yang digelapkan sekitar Rp6,8 juta, sehingga ia bingung dan memutuskan untuk melaporkan seolah-olah menjadi korban begal.
“Atas kejadian tersebut, ia dikenakan pasal 220 KHUPidana dengan ancaman hukuman pidana 1 tahun 4 bulan penjara.
Polisi mengimbau kepada masyarakat supaya tidak melakukan perbuatan yang sama mencoba merekayasa suatu peristiwa yang tidak terjadi. tukang listrik