reporter-channel – PT. Kereta Api Indonesia Daerah Operasi (KAI Daop) 1 Jakarta melakukan penertiban dan pembersihan jalur dari bangunan liar dan sampah aktivitas warga yang tidak berhak berada di sepanjang jalur kereta api sepanjang 500 meter. Di KM 7+000 – KM 7+500, antara Stasiun Pasar Senen sampai Gangsentiong, Jakarta Pusat.
Ada sekitar 50 bangunan liar sepanjang jalur tersebut ditertibkan untuk menjaga jalur kerata api dan perjalanan kereta api tetap selamat. Sebanyak 130 orang personil yang terdiri dari gabungan unit kerja Daop 1 Jakarta diturunkan untuk menertibkan bangunan liar dan membersihkan sampah-sampah di sepanjang jalur kereta api antara Pasar Senen – Gangsentiong. Jajaran Daop 1 Jakarta juga melakukan sosialisasi kepada warga sekitar untuk tidak mendirikan bangunan, tidak membuang sampah dan membakarnya di area jalur kereta. Selain akan mengganggu perjalanan kereta dan membahayakan diri sendiri, juga dapat memicu terjadinya kebakaran serta terjadinya banjir saat turun hujan.
PT. KAI Daop 1 Jakarta juga menegaskan bahwa larangan beraktivitas di jalur kereta api selain untuk kepentingan angkutan KA telah ditegaskan dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Dalam pasal 181 ayat (1) dinyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, ataupun menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.
Keselamatan dan keamanan bersama dapat diwujudkan melalui kerjasama dari berbagai pihak, termasuk masyarakat sekitar jalur kereta api. Daop 1 Jakarta juga terus menjalin kolaborasi dengan berbagai pihak baik pemerintah Kab/Kota maupun kewilayahan dengan menggandeng Railfans(Pencinta kereta) melakukan sosialisasi keselamatan perjalanan kereta api.
KAI Daop 1 Jakarta sangat mengapresiasi seluruh masyarakat yang telah peduli menjaga keselamatan dan keamanan perjalanan KA sebagai transportasi publik. KAI Daop 1 Jakarta mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui kegiatan yang mencurigakan dan membahayakan di sekitar jalur rel dengan menghubungi petugas di stasiun terdekat atau Contact Center 121 line (021) 121, Layanan pelanggan cs@kai.id dan Sosial Media @keretaapikita @kai121.