reporter-channel – Pengembangan proyek strategis nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2) garapan Agung Sedayu Grup milik Sugianto Kusuma alias Aguan dikaji ulang Presiden Prabowo Subianto.
“Kami akan mengkaji. Kajian kami tentunya mengacu pada PSN yang menjadi betul-betul fokus concern-nya Bapak Presiden,” kata Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid di Kantor ATR/BPN, Jakarta Selatan, Kamis (28/11/2024).
Nusron mengatakan bahwa Presiden Prabowo mempunyai empat kategori PSN. Karena itu, pemerintah akan mengkaji apakah pengembangan PSN PIK 2 masuk ke pengelompokan tersebut. Kategori PSN pertama di era Prabowo adalah yang mendukung target swasembada pangan. Kedua, proyek strategis nasional yang mendukung swasembada energi.
Sedangkan yang PSN yang nomor tiga adalah PSN penopang hilirisasi. Keempat, Nusron menegaskan prioritas Presiden Prabowo adalah proyek giant sea wall untuk mengamankan Jakarta dan Pulau Jawa. “Nah, apakah ini bisa dimasukkan kategori itu atau tidak? Kami sedang mengkaji. Kapan selesainya? Ya, nanti kita lihat. Namanya baru dikaji, sudah ditanya kapan (selesai),” ujarnya.
Nusron mengingatkan bahwa yang menjadi PSN itu bukan semua PIK 2. Yang menjadi PSN itu hanya 1.755 hektare. Bukan kawasan perumahannya, tapi yang khusus untuk pariwisata, coastland. “Jadi kayak wisata pantai itu, tropical coastland,” kata Nusron.
Tapi, Nusron mengatakan bahwa penentuan nasib PIK 2 ke depan bikanlah bagiannya. Ia hanya akan mengurus masalah lahan di proyek itu. Keputusan tentang status PSN bakal ditetapkan lebih lanjut oleh Presiden Prabowo Subianto. “Yang memutuskan suatu PSN itu bukan di kami. Yang memutuskan itu Pak Menko Perekonomian (Airlangga Hartarto) dan Pak Presiden (Prabowo Subianto),” ujarnya.
Nusron mengatakan bahwa tugas Kementerian ATR/BPN adalah memastikan apakah proyek itu sudah sesuai dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW) atau belum. Jika sejalan, pihaknya bakal mengeluarkan surat rekomendasi.
Nusron mengaku menemukan sejumlah pelanggaran dalam proyek itu. Pertama, tropical coastland tidak menaati RTRW provinsi dan RTRW kabupaten/kota. “Kedua, dari 1.700 (1.755 hektare) kan kawasannya itu lokasinya, 1.500 (hektare)-nya adalah kawasan hutan lindung. Hutan lindung itu sampai hari ini belum ada penurunan status, dari hutan lindung menjadi hutan konversi. Hutan konversi menjadi hak penggunaan lain (HPL), belum sama sekali,” kata dia.
Status lahan PSN PIK 2 yang masih berdiri di atas hutan lindung, kata Nusron, menjadi ranah Kementerian Kehutanan. Sedangkan urusannya adalah memberikan rekomendasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR). Namun, Nusron belum bersikap apakah dirinya bakal memuluskan proyek itu atau tidak.
Ia hanya menekankan bahwa Kementerian ATR/BPN masih mengkaji permasalahan lahan proyek Aguan itu. “Apakah saya akan memberikan rekomendasi KKPR apa tidak? Boleh gak sesuai (RTRW), sepanjang menteri ATR/BPN memberikan rekomendasi KKPR. Kami sedang mengkaji, ya kan, apakah kami akan ngasih atau tidak,” kata Nusron.