Promo Hotel Setaraf Dari Biro Travel Umrah, Kemenhaj Tegaskan Wajib Sebut Nama Hotel

Promo Hotel Setaraf Dari Biro Travel Umrah, Kemenhaj Tegaskan Wajib Sebut Nama Hotel

Jakarta – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI minta Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) atau biro perjalanan umrah memastikan seluruh layanan bagi jamaah terpenuhi, mulai dari keberangkatan hingga kepulangan ke Tanah Air. Kemenhaj minta travel umrah mencantumkan nama hotel jamaah.

Direktur Bina Haji Khusus dan Umrah Kemenhaj Akhmad Fauzin mengatakan pemerintah sebagai regulator berkewajiban memastikan jamaah umrah mendapatkan pembinaan, layanan dan perlindungan selama menjalankan ibadah.

“Prinsipnya intinya, pemerintah dalam hal ini Kementerian Haji dan Umrah sebagai regulator memastikan bahwa keberangkatan jamaah umrah itu tetap terbina dengan baik, kemudian terlayani dengan baik, dan terlindungi,” ujar Fauzin di Jakarta, Selasa (29/9).

Ia menegaskan PPIU atau biro travel umrah wajib hukumnya memastikan keberangkatan dan kepulangan jamaah. Selain itu, PPIU juga harus mencantumkan nama secara jelas, baik untuk akomodasi selama di Makkah maupun Madinah.

“Memastikan hotelnya atau akomodasinya seperti apa. Bintang tiga itu harus disebutkan hotelnya, tidak boleh setara atau setaraf bintang tiga. Di Makkah-nya misalnya menggunakan hotel apa, harus disebut (nama hotelnya). Kemudian di Madinah-nya juga begitu,” katanya.

Selain akomodasi, PPIU juga harus memastikan kebutuhan jamaah lainnya terpenuhi selama tinggal di Arab Saudi selama umrah. Mulai dari konsumsi serta transportasi lokal.

“Tiket harus jelas ya, tidak boleh tiket itu yang dummy atau PNR gitu,” tambahnya.

Di tengah meningkatnya eskalasi situasi di kawasan Timur Tengah, Kemenhaj juga melakukan pemantauan terhadap penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah.

Pengawasan tersebut dilakukan baik di Kantor Urusan Haji di Jeddah maupun di Indonesia terutama di Bandara Soekarno-Hatta yang memiliki intensitas pemberangkatan umrah yang padat.

Baca:Pemerintah Usulkan Skema Biaya Haji 52:48, Berapa Dibayar Jamaah

Share Here:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Are you human? Please solve:Captcha