Pria Bangkalan Ngaku Imam Mahdi Tapi Meras, MUI Tegaskan Sesat

Pria Bangkalan Ngaku Imam Mahdi Tapi Meras, MUI Tegaskan Sesat

Jakarta – Kasus penipuan dan pemerasan berkedok ajaran agama di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, menggegerkan publik. Seorang pria berinisial FF (Figar Fadlillah) dilaporkan ke Polres Bangkalan atas dugaan menyebarkan ajaran menyimpang mengaku imam mahdi dan memeras para pengikutnya hingga mencapai Rp 1,3 Miliar.

Kasus yang terdaftar dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/248/X/2026/SPKT/POLRES BANGKALAN/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 21 Oktober 2026 ini berawal dari pengajian yang dirintis oleh almarhum kakak pelaku, Gus Yayak, sejak 2015. Namun setelah Gus Yayak wafat pada 2019, ajaran majelis tersebut dibelokkan. Pelaku bersama ayahnya, Ahmad Zubaidi yang wafat 2025, mengklaim diri masing-masing sebagai Imam Mahdi dan Ratu Adil yang menguasai takdir serta umur manusia.

Menanggapi fenomena tersebut, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH M Cholil Nafis menegaskan klaim hingga praktik yang disebarkan oleh pelaku murni merupakan bentuk kesesatan.

“Memang Imam Mahdi itu dalam keyakinan Islam akan datang pada akhir zaman. Tapi ketika dia ngaku sebagai Imam Mahdi, itu sudah jelas merupakan kesalahan dan kesesatan,” ujar Kiai Cholil, Senin (26/10/2026), dikutip dari laman MUI.

Kiai Cholil menerangkan dalam akidah Ahlussunnah wal Jamaah, kedatangan Imam Mahdi memang diyakini terjadi menjelang akhir zaman. Namun, garis keturunannya sudah tertera jelas melalui riwayat hadits sahih, yakni berasal dari keturunan Siti Fatimah, bukan dari klaim sepihak tanpa silsilah dan sanad keilmuan yang valid.

Pelaku memeras jamaahnya secara bertahap. Pertama, pelaku memeras korban dengan dalih “top up perpanjangan umur” sebesar Rp 3 Juta hingga Rp 5 Juta. Bagi yang tidak menyetor, akan diteror pencabutan iman atau kematian.

Pelaku juga menggunakan dalih penebusan dosa (kafarat), keselamatan keluarga, hingga biaya pengangkatan sebagai Waliyullah senilai puluhan juta rupiah.

Salah satu keluarga korban bahkan mengalangi kerugian hingga Rp 1,3 Miliar, sementara pengikut lain merugi puluhan hingga ratusan juta rupiah.

Guna mencegah terulangnya kasus serupa, MUI mengimbau masyarakat untuk meningkatkan literasi keagamaan dan tidak gampang tergiur oleh klaim keanehan yang tidak sejalan dengan akidah Islam murni.

Baca dong: Wajib Halal Mundur, MUI Protes

Share Here:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Are you human? Please solve:Captcha