Praperadilan Roy Suryo Dikabulkan Hakim

Praperadilan Roy Suryo Dikabulkan Hakim

Jakarta – Masih ingat drama penangkapan Roy Suryo dan dokter tifa oleh penyidik Polda Metro Jaya sebelum diserahkan berkas tahap 2 pada pihak kejaksaan pada pertengahan Juni lalu? Roy kemudian menggugat praperadilan aksi paksa sepihak penyidik itu dan kini dikabulkan.

Hakim tunggal PN Jakarta Selatan mengabulkan praperadilan Roy Suryo dalam kasus penggeledahan dan penangkapan terhadapnya oleh penyidik Polda Metro Jaya.

“Mengadili, satu mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian,” kata hakim tunggal praperadilan I Ketut Darpawan di Jakarta, Selasa (7/7).

Hakim juga menyatakan penggeledahan yang dilakukan Polda Metro Jaya selaku Termohon terhadap Roy Suryo selaku Pemohon tanggal 18 Juni 2026 adalah tidak sah.

Selain itu, upaya penangkapan dan penahanan yang dilakukan Termohon terhadap Pemohon tanggal 19 Juni 2026 juga tidak sah.

Sementara itu, tim kuasa hukum Roy menyebutkan permohonan praperadilan mereka menyoroti empat poin hal yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus penggeledahan dan penangkapan.

Sebelumnya, praperadilan Roy Suryo teregistrasi dengan nomor 99/Pid.Pra/2026/ON.JKT.SEL tertanggal 22 Juni 2026. Dalam hal ini, pihak tergugat adalah Pemerintah RI cq Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Kamneg cq Tim Penyidik dan Jaksa Agung cq Jampidum pada Kejagung cq Kejati DKI Jakarta.

Baca:Sidang Perdana Ijazah Palsu Jokowi, Dokter Tifa Tolak Tawaran Restorative Justice

 

Share Here:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Are you human? Please solve:Captcha