Praperadilan Penangkapan Roy Suryo Diputuskan 7 Juli

Jakarta – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menetapkan putusan praperadilan kasus penggeledahan dan penangkapan terhadap Roy Suryo oleh penyidik Polda Metro Jaya, pada Selasa (7/7/2026) pekan depan. Sidang digelar maraton sehingga diharapkan putusan bisa tepat waktu.

“Saya menjatuhkan putusan tanggal 7 Juli,” kata Hakim I Ketut Darpawan di PN Jaksel, Senin (29/6/2026).

Hakim menyatakan jadwal persidangan praperadilan Roy Suryo yang akan berlangsung selama 7 hari kerja, mulai dari pembacaan permohonan hingga pembacaan putusan.

Pada hari pertama atau Senin ini, persidangan diawali dengan pembacaan permohonan. Hakim meminta agar pemohon menyampaikan langsung pokok-pokok permohonannya, meskipun didampingi kuasa hukum.

Sidang kemudian dijadwalkan berlanjut pada Selasa (30/6/2026) dengan agenda jawaban dari termohon dan turut termohon. Apabila diperlukan, replik dan duplik juga akan diselesaikan pada hari yang sama.

Selanjutnya, pembuktian dari pihak pemohon dijadwalkan pada Rabu (1/7/2026), sedangkan pembuktian dari pihak termohon berlangsung pada Kamis (2/7/2026).

Agenda penyampaian kesimpulan dijadwalkan pada Jumat (3/7/2026), dengan ketentuan penyampaian kesimpulan bersifat opsional bagi para pihak.

Pada Senin (6/7/2026) digunakan untuk penyelesaian administrasi dan penyusunan berkas perkara. Majelis hakim menetapkan pembacaan putusan akan dilaksanakan pada Selasa (7/7/2026).

Hakim juga menegaskan tidak akan ada kesempatan untuk mengajukan bukti tambahan di luar jadwal yang telah ditetapkan.

Seluruh alat bukti, termasuk keterangan saksi dari masing-masing pihak, harus disampaikan sesuai agenda pembuktian yang telah dijadwalkan.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, praperadilan Roy Suryo teregistrasi dengan nomor 99/Pid.Pra/2026/ON.JKT.SEL tertanggal 22 Juni 2026. Dalam hal ini, pihak tergugat adalah Pemerintah RI cq Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Kamneg cq Tim Penyidik dan Jaksa Agung cq Jampidum pada Kejagung cq Kejati DKI Jakarta.

Baca dong: Roy Suryo Ajukan Praperadilan Terkait Penggeledahan

Share Here:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Are you human? Please solve:Captcha