Roy Suryo Ajukan Praperadilan Terkait Penggeledahan

Roy Suryo Ajukan Praperadilan Terkait Penggeledahan

Jakarta – Tersangka kasus fitnah ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo, mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Gugatan ini terkait penggeledahan.

“Klasifikasi perkara, sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penggeledahan,” demikian tertulis di situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jaksel, Selasa (23/6).

Gugatan praperadilan ini diajukan Roy pada Senin (22/6) dengan nomor registrasi perkara 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Tergugat I dalam praperadilan ini ialah Pemerintah RI cq Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Kamneg cq Tim Penyidik dan tergugat II ialah Pemerintah RI cq Jaksa Agung cq Jampidum pada Kejagung RI cq Kajati DKI Jakarta.

Petitum permohonan ini belum ditampilkan. Sidang perdana gugatan praperadilan Roy akan digelar pada Senin (29/6).

Sebagai informasi, polisi telah menuntaskan penyidikan Roy Suryo dan dr Tifa. Keduanya kemudian dilimpahkan ke Kejari Jaksel sambil menunggu proses sidang dimulai. Pihak kejaksaan kemudian memutuskan tidak menahan Roy dan Tifa.

Baca:Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Kejari Jaksel

Share Here:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Are you human? Please solve:Captcha