reporter-channel – Pemerintah akhirnya memutuskan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 naik sebesar 6,5%. Keputusan ini diumumkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, pada Jumat Sore (29/11/2024).
“Setelah membahas dan melakukan pertemuan-pertemuan dengan pimpinan buruh, kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional sebesar 6,5% pada tahun 2025,” kata Prabowo.
Sebelum memutuskan menaikkan UMP menjadi 6,5%, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memberikan rekomendasi, kenaikan UMP hanya 6%. Namun, Presiden akhirnya memutuskan angka 6,5%.
Menurut Presiden, UMP penting untuk meningkatkan daya beli pekerja terutama pekerja lajang.
“Sebagai mana kita ketahui UMP ini jaminan pengamanan sosial penting bagi pekerja yang bekerja di bawah 12 bulan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak,” ujarnya.
Sementara untuk upah sektoral masing-masing provinsi, kabupaten, dan kota akan ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah. “Untuk upah minimum sektoral akan ditetapkan dewan pengupahan provinsi, kota dan kabupaten,” kata Prabowo.
Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengaku bertemu Presiden Prabowo Subianto pukul 13.45 WIB sampai 16.15 WIB untuk membahas soal UMP 2025.
Menurut Iqbal, Prabowo memutuskan UMP 2025 mempertimbangkan kesejahteraan buruh dan kelangsungan dunia usaha. “Setelah bertemu Presiden RI di istana, presiden mengambil kebijakan upah minimum 2025,” ujarnya.
Dengan mempertimbangkan kedua hal itu, Prabowo memutuskan UMP 2025 naik 6,5%. Padahal, Menaker Yassierli meminta kenaikan UMP 2025 hanya 6%. “Menaker mintanya 6%, tapi Pak Presiden jadi 6,5%,” sebutnya.
Iqbal mengatakan bahwa buruh memutuskan setuju dengan keputusan Prabowo. Sebab, besaran UMP sudah mendekati yang diminta mereka yaitu 8%.
“Kita menerima karena sudah mendekati,” ujarnya.