Prabowo Sudah Bahas RUU Perampasan Aset

Prabowo Sudah Bahas RUU Perampasan Aset

Jakarta – Presiden Prabowo Subianto sudah membahas RUU Perampasan Aset bersama para pimpinan partai politik. “Dan ini bukan belum didiskusikan beliau. Jadi pada saat pertemuan dengan ketum-ketum partai, ini salah satu juga materi,” kata Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (9/5/2025).

Menurut Prasetyo, Presiden Prabowo hingga saat ini belum mempertimbangkan untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Prabowo lebih memilih jalur dengan menjalin komunikasi dengan parlemen.

“Kalau pertanyaannya apakah dipertimbangkan Perppu, untuk sampai hari ini belum. Beliau lebih memilih, kita memilih untuk kita mencoba berkomunikasi dengan teman-teman di DPR, dengan teman-teman partai,” ujarnya.

Kata Prasetyo, Presiden menaruh perhatian besar RUU perampasan aset. Sikap ini, menurut dia, sejalan dengan Asta Cita pemerintahan Prabowo-Gibran, yang menekankan pemberantasan korupsi. “Ini kan turunannya, kira-kira kan begitu,” ucapnya.

Prasetyo kemudian mengatakan bahwa nantinya RUU Perampasan Aset ini akan dibahas bersama DPR. Selain itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga akan dilibatkan dalam pembahasan itu. Sebab, PPATK salah instansi yang memiliki data arus transfer keluar-masuk. “Kemudian punya teknologi untuk bisa menganalisa, sesuatu ini terdeteksi ada pelanggaran atau tidak,” ujar Prasetyo.

Rabu lalu Ketua DPR Puan Maharani mengatakan bahwa Pembahasan RUU Perampasan Aset masih menunggu pembahasan RUU KUHAP rampung terlebih dahulu. “Pertama, memang sesuai dengan mekanismenya, kami akan membahas KUHAP dulu,” kata Puan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/5/2025).

Puan menanggapi berbagai pertanyaan di tengah masyarakat tentang pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Menurut dia, DPR RI tidak ingin pembahasan RUU KUHAP dan RUU Perampasan Aset dilakukan secara tergesa-gesa. “Karena kalau tergesa-gesa, nanti tidak akan sesuai dengan aturan yang ada dan kemudian tidak sesuai dengan mekanisme yang ada. Itu akan rawan,” ujar Ketua DPP PDI Perjuangan itu.

Puan mengatakan bahwa RUU KUHAP akan dibahas dengan terlebih dahulu menampung masukan dan aspirasi masyarakat. Setelah RUU KUHAP selesai, DPR akan melanjutkan proses legislasi RUU Perampasan Aset, dengan melalui tahapan awal yang sama, yakni pelibatan partisipasi publik. “Setelah itu, baru kami akan masuk ke RUU Perampasan Aset. Bagaimana selanjutnya, kami akan minta masukan pandangan dari (masyarakat) seluruhnya,” katanya.

Share Here: