
Prabowo Setujui Pencabutan Moratorium Pekerja Migran Ke Arab
Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menyetujui pencabutan moratorium kerja sama penempatan pekerja migran Indonesia di Arab Saudi. Sebab, potensi devisa yang masuk ke Indonesia sangat besar, karena mencapai Rp31 Triliun.
Persetujuan Presiden Prabowo Subianto untuk pencabutan moratorium itu disampaikan oleh Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding seusai bertemu Presiden di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (14/3/2025).
Dalam pertemuan di Istana Kepresidenan itu, Presiden Prabowo dan Menteri Abdul Kadir Karding membahas rencana pencabutan moratorium kerja sama penempatan pekerja migran Indonesia dengan Kerajaan Arab Saudi.
“Pesannya supaya (moratorium) segera dicabut saja karena peluangnya sangat besar. Devisa yang kemungkinan masuk dari situ Rp31 Triliun,” kata Karding saat memberikan keterangan pers di Istana Kepresidenan.
Abdul Kadir Karding menjelaskan bahwa potensi devisa remitansi yang masuk ke Indonesia sangat besar, yakni mencapai Rp31 Triliun dari penempatan sekitar 600 ribu orang pekerja migran ke Arab Saudi.
Pengiriman pekerja ke Arab Saudi itu terdiri atas 400 ribu orang pekerja domestik lingkungan rumah tangga dan 200 ribu hingga 250 ribu orang dari pekerja formal.
Pembukaan kembali pengiriman pekerja migran dari Indonesia itu akan disahkan melalui nota kesepahaman yang ditandatangani oleh Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi dalam waktu dekat di Jeddah, Arab Saudi.
Kemudian untuk pemberangkatan tahap awal pekerja migran Indonesia ke Arab Saudi dilakukan mulai pada Juni mendatang dengan kuota yang nantinya disesuaikan dari pemerintah Indonesia.
Usai mendapatkan laporan ini, Presiden Prabowo Subianto meminta untuk segera disiapkan skema pelatihan untuk pekerja.
“Beliau alhamdulillah setuju dan meminta kepada kami untuk menyiapkan skema pelatihannya sekaligus penempatannya nanti. Kami akan sampaikan lagi laporan kepada beliau rencana-rencana yang sudah kami susun,” kata Karding.
Moratorium penempatan pekerja migran Indonesia ke Arab Saudi telah dilakukan Pemerintah Indonesia sejak tahun 2015 sampai sekarang. Kebijakan itu dilakukan karena penyelundupan sedikitnya 25 ribu orang pekerja setiap tahun yang berangkat ke Arab Saudi secara ilegal atau nonprosedural.



