PPATK Blokir 5.000 Rekening Judi Online senilai Rp600 miliar

PPATK Blokir 5.000 Rekening Judi Online senilai Rp600 miliar

Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir lebih dari 5.000 rekening yang terafiliasi dengan aktivitas judi daring atau online dengan nilai transaksi mencapai lebih dari Rp600 miliar.

Menurut Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, blokir yang telah dilakukan oleh PPATK adalah bagian dari misi besar penegakan hukum untuk melindungi masyarakat dari dampak sosial yang ditimbulkan oleh judi daring.

“Proses penegakan hukum yang telah dan akan dilakukan ini bertujuan untuk menyelamatkan masyarakat dari jeratan pinjaman online (pinjol), narkotika, penipuan, prostitusi, hingga kehancuran rumah tangga akibat ketergantungan pada judi online,” kata Ivan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (2/5/2025).

Ivan mengatakan, langkah tegas ini merupakan bagian dari Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme (Gernas APU/PPT).

Gerakan Nasional itu digencarkan sebagai upaya kolaboratif lintas instansi dalam mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta memperkuat peran masyarakat luas dalam memerangi maraknya praktik judi daring.

Menurut Ivan, aktivitas kriminal lain kerap menjadi konsekuensi lanjutan dari kecanduan judi daring, di mana pelaku berupaya memenuhi kebutuhan akan aktivitas ilegal tersebut.

“Di balik upaya memerangi judol, faktanya adalah Polri dan lembaga terkait sedang menyelamatkan masa depan bangsa Indonesia,” tuturnya.

Karenanya, PPATK terus mendorong kerja sama erat antara lembaga keuangan, aparat penegak hukum, kementerian/lembaga, dan masyarakat sipil dalam menciptakan ekosistem nasional yang bersih dari pencucian uang dan perjudian ilegal.

Gernas APU/PPT diyakini menjadi salah satu instrumen strategis yang efektif untuk menutup ruang gerak para pelaku kejahatan keuangan dan memperkuat integritas sistem keuangan nasional.

Pemerintah menjalankan strategi terpadu yang mencakup kolaborasi lintas sektor dan pemanfaatan teknologi digital dalam upaya untuk mengatasi perjudian via daring.

Share Here: