
Modus Arisan 1M, IRT Tipu Ratusan Korban
Jakarta – Yang ini kejadian buat ibu-ibu simak. Inget ya harus waspada, lagi banyak penipuan. Bentuk penipuannya macam-macam mulai dari arisan, investasi dan tabungan, yang relate sama ibu rumah tangga banget. Penipu-nya seorang ibu rumah tangga (IRT) di Purwakarta Jawa Barat. Aksi-nya canggih, IRT tipu ratusan korban dan raup total uang Rp 1 Miliar.
Polres Kabupaten Purwakarta mengungkap aksi seorang ibu rumah tangga yang melakukan penipuan terhadap 580 orang dengan modus arisan, investasi dan paket Lebaran hingga meraup uang sekitar Rp1 miliar.
Wakapolres Purwakarta, Kompol Sosialisman Muhammad Natsir mengatakan, ibu rumah tangga berinisial AR (33) asal Kecamatan Sukatani, ditangkap di kediamannya, Kamis (10/4), setelah sebelumnya digerebek warga yang menjadi korban penipuannya.
AR diketahui menipu 580 orang yang mayoritas kaum ibu, dengan modus arisan, investasi dan tabungan paket Lebaran.
“Selama tujuh tahun, AR menjalankan aksinya melalui 44 grup WhatsApp, dengan iming-iming keuntungan besar,” kata Sosialisman, dikutip dari Antara, Selasa (29/4).
Disebutkan, nilai kerugian dari aksi IRT tipu ratusan orang ini mencapai angka yang besar, sebesar Rp1.027.150.000.
“Modusnya rapi dan berlangsung selama tujuh tahun. Pelaku membangun jaringan arisan dengan 44 grup WhatsApp berisi 10 sampai 100 orang. Namun, banyak peserta ternyata fiktif, dibuat sendiri oleh pelaku untuk memenangkan undian dan menutupi kebohongannya,” jelas Sosialisman.
Menurut dia, dalam perjalanannya sebagian besar pemenang arisan merupakan peserta fiktif. Sedangkan jika pemenang merupakan peserta asli, pelaku sering menghilang. Dari modus arisan ini, kerugian mencapai Rp706 juta.
Sementara untuk modus investasi dilakukan kepada enam orang dengan janji keuntungan sebesar 20 persen dari nilai investasi. Namun, hingga berbulan-bulan tidak ada hasil yang diterima para investor.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ternyata dana investasi yang semestinya digunakan untuk perputaran pulsa justru dipakai untuk kebutuhan pribadi AR dan menutup arisan yang mulai tidak terkontrol.
Pada kasus ketiga, AR menawarkan program tabungan atau paket lebaran dengan iming-iming bonus minyak goreng dua liter untuk setiap Rp1 juta yang ditabung. Jadi jika korban menabung Rp10 juta, maka akan mendapatkan 20 liter minyak goreng.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku ditahan di rumah tahanan Mapolres Purwakarta, serta diancam pasal 378 atau pasal 372 KUHP tentang penipuan dan/atau penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal delapan tahun.
Baca dong:Kejadian Lagi, Giliran Ratusan Siswa SMP Di Bandung Keracunan Hidangan MBG



