
Polisi Tangkap Kurir Narkoba Antar Provinsi
Sindikat pengedar narkoba antar Provinsi sukses diungkap polisi, 28.275 gram sabu-sabu dan 10.000 butir pil ekstasi dan satu orang tersangka berhasil diamankan.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce mengatakan, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut sebagai bukti perang terhadap pengedar narkoba di wilayah Jawa Timur.
“Berdasarkan informasi awal dari hasil pengungkapan puluhan kilo sabu dan ribuan pil ekstasi yang berhasil di ungkap anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, pada Jumat 26 Mei 2023 sekitar pukul 06.30 Wib, di Stasiun Malang Kotalama Jalan Trunojoyo 79 Klojen Malang,” jelas Kombes Pol Pasma Royce, pada Selasa, (20/06/2023).
Awalnya, tersangka tersangka berinisial PN (40) mengambil narkotika jenis sabu dan ekstasi di sebuah hotel di daerah Karawang Jawa Barat pada Rabu 24 Mei 2023.
Lantas pada Kamis 25 Mei 2023, atas perintah dari Bandar yang saat ini masih buron, tersangka PN diminta mengirim sabu dan ekstasi tersebut ke Surabaya, dengan naik kereta api.
Namun sampainya di stasiun Gubeng, tersangka tidak turun melainkan meneruskan perjalanan ke kota Malang.
Rencananya sabu tersebut, akan diedarkan di wilayah Jawa Timur khususnya di kota Surabaya dan sekitarnya.
“Dari pengakuan tersangka, ia melakukan praktek jual beli narkotika dikarenakan himpitan ekonomi dan setiap pengiriman tersangka mendapatkan komisi sebesar Rp. 100.000.000,” imbuh Pasma.
Pama menambahkan, selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa satu koper besar yang berisi 27 bungkus kemasan teh berisi sabu seberat 28.275 gram, dua bungkus plastic berisi 10.000 butir seberat 3.777gram beserta bungkusnya, satu timbangan stainles, dan dua buah telepon genggam.
Tersangka akan dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, atau Pidana penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.