Polresta Mamuju, Sulawesi Barat, ungkap pelaku kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang pelakunya anak di bawah umur. Dua orang pelaku yang diamankan polisi masih berumur belasan tahun.
“Pelaku kasus TPPO yang diungkap oleh anggota Resmob Polresta Mamuju, masih berumur 15 tahun dengan berumur 17 tahun,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP Jamaluddin, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (20/6/2023).
Adapun Identitas terduga para pelaku yang berhasil diamankan polisi adalah AR (15) dan IF (17)
Korban dari aksi TPPO anak dibawah umur ini juga adalah gadis dibawah umur. Dari hasil pemeriksaan pelaku mengaku menawarkan para korban melalui Wa atau aplikasi Mi Chat kepada beberapa lelaki hidung belang.
“Pelaku mendapatkan fee dari hasil penjualan anak di bawah umur tersebut kepada lelaki hidung belang,” imbuh AKP Jamaluddin..
Jamaluddin, menambahkan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa bukti percakapan via aplikasi mi chat, 5 unit handphone android, 1 buah dompet berisi kondom, serta uang tunai seratus tujuh belas ribu rupiah.
Saat ini para pelaku dan saksi di amankan di Polresta mamuju untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku saat ini belum ditahan karena masih di bawah umur
Polisi meminta seluruh warga masyarakat mamuju untuk meningkatkan pengawasan kepada keluarga dan anak-anak agar tidak bergaul bebas diluar rumah.