
Personel Satgas ODC Fredy Lukas Dibunuh, Polisi Tembak 2 Anggota KKB Batalyon Wesem, 2 DPO
Jakarta – Tim gabungan Polres Yahukimo bersama Satgas Kepolisian Operasi Damai Cartenz-2026 terus mengembangkan penegakan hukum terhadap perkara pembunuhan Almarhum Bripka Anumerta Fredy Lukas Awes, personel Satgas Tindak Operasi Damai Cartenz, yang terjadi pada 20 Juli 2026 di Jalan Pertanian, Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo.
Perkara tersebut ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/28/VII/2026/SPKT/POLRES YAHUKIMO/POLDA PAPUA tanggal 21 Juli 2026. Sejak kejadian, penyidik melakukan serangkaian penyelidikan melalui pengumpulan informasi, pemeriksaan keterangan saksi, pendalaman di lapangan, serta olah tempat kejadian perkara.
Melalui keterangan tertulisnya, Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, kamis (20/8), menjelaskan bahwa proses penanganan perkara dilakukan secara bertahap hingga penyidik memperoleh dasar untuk menentukan pihak-pihak yang diduga terlibat.
“Pada 18 Agustus 2026, Satgas Operasi Damai Cartenz bersama Polres Yahukimo melaksanakan gelar perkara. Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, penyelidikan di lapangan, dan alat bukti yang diperoleh, penyidik menetapkan lima orang sebagai tersangka yang perlu dilakukan penangkapan, yaitu R.M., A.U., M.P., W.G., dan R.A.U. alias A.U.,” jelas Yusuf.
Sehari setelah penetapan tersangka pelaku pembunuhan satgas ODC Fredy Lukas, pada 19 Agustus 2026, personel gabungan Satgas Operasi Damai Cartenz dan Polres Yahukimo melakukan pencarian terhadap para tersangka. Tim kemudian memperoleh informasi mengenai keberadaan R.M. (18) dan berhasil mengamankannya bersama D.M.(56) yang merupakan orang tuanya, di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Dekai.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, pada Kamis (20/8) sekitar pukul 05.16 WIT, tim gabungan bergerak menuju sebuah rumah kost di kawasan Jalan Gunung, Kota Dekai. Di lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan A.U. dan M.P. untuk dilakukan pemeriksaan dan pendalaman,” ungkap Kasatgas Humas.
Dalam proses pengembangan, kedua tersangka memberikan informasi mengenai keberadaan dua tersangka lainnya, yaitu W.G. dan R.A.U. alias A.U. Tim kemudian membawa A.U. dan M.P. untuk menunjukkan lokasi yang dimaksud.
“Namun, dalam perjalanan, A.U. dan M.P. melakukan perlawanan terhadap personel dan berusaha melarikan diri dengan melompat dari kendaraan menuju arah hutan. Setelah diberikan peringatan, keduanya tetap berusaha melarikan diri sehingga personel melakukan tindakan kepolisian secara tegas dan terukur yang mengakibatkan kedua pelaku meninggal dunia,” tegasnya.
Dalam tindakan tersebut, A.U. dan M.P. mengalami luka tembak dan meninggal dunia. Keduanya kemudian dievakuasi ke RSUD Dekai untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut selanjutnya diserahkan kepada pihak keluarga.
Sementara itu, W.G. dan R.A.U. alias A.U. telah diterbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih menjadi target pencarian serta pengejaran oleh tim gabungan.
Kombes Pol. Yusuf Sutejo, menegaskan bahwa penyidik masih terus mengembangkan perkara untuk memastikan peran masing-masing tersangka serta mengungkap rangkaian peristiwa secara utuh.
Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pembunuhan berencana dan turut serta melakukan tindak pidana. Penerapan pasal tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan dan akan disesuaikan dengan perkembangan alat bukti serta hasil pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan ketentuan pasal tersebut, tindak pidana dimaksud diancam dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
“Dari hasil pengembangan penyidikan, kelima tersangka diketahui merupakan bagian dari kelompok KKB Kodap III Ndugama Derakma Batalyon Wesem pimpinan Nabianus. Berdasarkan keterangan yang diperoleh dalam proses pemeriksaan, kelima tersangka diduga melakukan aksi secara bersama-sama dengan sasaran aparat keamanan,” ungkapnya.
Baca:Dianiaya KKB Yahukimo, Personel Satgas Damai Cartenz Meninggal



