
Perry Warjiyo Mundur, Destry Damayanti Jabat Pelaksana Tugas Gubernur BI
Perry Warjiyo resmi mengundurkan diri sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI). Pengunduran diri itu telah diterima Presiden Prabowo Subianto dan kini diproses sesuai mekanisme Undang-Undang BI.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan surat pengunduran diri Perry diterima pemerintah pada Minggu (26/7/2026). Presiden Prabowo menerima surat tersebut sekaligus menyampaikan apresiasi atas kepemimpinan Perry di BI selama kurang lebih tujuh tahun.
Sesuai UU BI, kekosongan jabatan gubernur otomatis diisi oleh Deputi Gubernur Senior. Posisi itu saat ini dijabat Destry Damayanti, yang akan menjalankan tugas sebagai pejabat sementara Gubernur BI hingga proses pengisian jabatan definitif rampung.
Pemerintah akan menindaklanjuti pengunduran diri Perry melalui penerbitan Keputusan Presiden tentang pemberhentian dengan hormat dari jabatan Gubernur BI.
Dalam konferensi pers di Kantor BI, Senin (27/7/2026), Prasetyo didampingi Destry Damayanti bersama sejumlah Deputi Gubernur BI, yakni Aida S. Budiman, Filianingsih Hendarta, Ricky Perdana Gozali, dan Thomas A.M. Djiwandono.
Prasetyo memastikan koordinasi kebijakan ekonomi tetap berjalan normal di tengah pergantian kepemimpinan ini. BI disebut akan tetap fokus menjaga stabilitas moneter, sementara Kementerian Keuangan menjalankan fungsi menjaga stabilitas fiskal, dengan koordinasi yang erat antara kedua lembaga.



