reporter-channel – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memandang kasus pembunuhan Munir Said Thalib merupakan sebuah masalah yang sangat serius bagi pembela hak asasi manusia.
Penyelesaian kasus pembunuhan tersebut menjadi keharusan untuk mencegah kejahatan yang sama terjadi kepada para pembela hak asasi manusia di Indonesia, terutama pada periode pasca reformasi. Sehubungan dengan adanya beberapa pertanyaan dari masyarakat dan media terkait proses penyelidikan Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Peristiwa Pembunuhan Munir Said Thalib oleh Komnas HAM, maka Komnas HAM memberikan penjelasan sebagai berikut:
1. Bahwa pada 20 September 2022, Komnas HAM membentuk Tim Ad Hoc penyelidikan pelanggaran HAM yang berat peristiwa pembunuhan Munir Said Thalib dan dilakukan perpanjangan hingga saat ini, sehingga proses penyelidikan masih berjalan. Terkait proses penyelidikan bahwa seluruh unsur yang ada di Komnas HAM, serta unsur masyarakat yang menjadi anggota Tim Ad Hoc penyelidikan Proyustisia pelanggaran HAM yang berat, wajib ikut serta untuk menjaga kerahasiaan penyelidikan proyustisia pelanggaran HAM yang berat yang sedang dalam proses penyelidikan. Oleh karena itu, Komnas HAM tidak secara aktif memberikan informasi proses penyelidikan yang sedang berjalan.
2. Penyelidikan dugaan pelanggaran HAM yang berat bukanlah penyelidikan yang sederhana, sehingga harus melalui prosedur yang harus dijalani secara cermat dan hal ini merupakan bagian dari kerahasiaan proses penyelidikan.
3. Bahwa proses penyelidikan pelanggaran hak asasi manusia yang berat peristiwa pembunuhan Munir Said Thalib telah dilakukan, namun ternyata terdapat beberapa tantangan sehingga penyelesaian penyelidikan hingga akhir 2023 tidak dapat diselesaikan. Oleh karena itu, proses penyelidikan sampai akhir tahun ini belum dinyatakan selesai. Namun, dalam prosesnya ada kemajuan yang merefleksikan tahapan lebih rapi untuk memastikan dapat mempermudah proses penyelidikan dan lebih mendalam.
4. Tim Penyelidikan Ad Hoc pelanggaran hak asasi manusia yang berat peristiwa pembunuhan Munir Said Thalib saat ini telah melakukan penyusunan rencana kerja kelanjutan proses penyelidikan ini, di antaranya proses pelaksanaan pemeriksaan saksi yang akan dimulai Januari 2024. Untuk itu, tim akan tetap bekerja dengan kewenangan Komnas HAM sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
Demikian pernyataan Komnas HAM ini dibuat demi menciptakan kondisi yang kondusif bagipemajuan, pelindungan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia di Indonesia.