
Pemulangan 30 WNI Korban Sindikat Scamming Di Filipina Terkendala Paspor
Jakarta – Pemerintah Indonesia memastikan 30 Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga terlibat dalam operasional penipuan daring (online scamming) di Filipina telah diamankan dalam sebuah operasi di Pasay, Metro Manila. Upaya pemulangan yang dilakukan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI saat ini masih terkendala paspor.
Kemlu menjelaskan penangkapan tersebut dilakukan pada 13 Februari 2025 oleh Komisi Anti-Kejahatan Terorganisasi Kepresidenan Filipina (PAOCC). Kemlu RI memastikan operasi tersebut dilakukan melalui koordinasi dengan Atase Kepolisian RI di Manila, yang turut serta dalam operasi.
“Dalam operasi tersebut, diamankan 34 orang yang terdiri dari 30 WNI dan 4 WNA lain. Dari 30 WNI tersebut, ada 8 perempuan dan 22 laki-laki,” dikutip dari pernyataan tertulis Direktorat Perlindungan WNI dan BHI Kemlu RI di Jakarta, Jumat (14/2).
Para WNI diamankan di tempat tinggal mereka di Kanlaon Tower Pasay yang diketahui menjadi titik akomodasi para pekerja perusahaan Philippine Offshore Gaming Operator (POGO) – penyedia layanan judi daring antarnegara yang telah dilarang Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr.
Berdasarkan keterangan para WNI yang tertangkap, mereka direkrut untuk bekerja sebagai penipu daring (online scammer) di sebuah perusahaan milik WN China. Namun, paspor mereka belum ditemukan di lokasi tersebut.
Kemlu RI memastikan para WNI tersebut saat ini ditampung di fasilitas detensi PAOCC dalam kondisi baik dan terpenuhi kebutuhannya. “KBRI Manila telah mengunjungi lokasi detensi untuk berkoordinasi dengan PAOCC serta melakukan pendataan guna penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) bagi para WNI.”
Sementara itu, PAOCC akan terus berkoordinasi dengan otoritas imigrasi Filipina untuk proses pemulangan dan penerbitan dokumen terkait.
Baca dong:WNI Kena Tembak Aparat Malaysia Akhirnya Meninggal



