
Pemprov Jabar Tegur TRPN Karena Langgar Aturan Pagar Laut
Bandung – Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) tegur PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (PT TRPN) karena melanggar aturan ruang laut dalam kasus pagar laut di Desa Segarajaya, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, yang kini disegel Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Sekretaris Daerah Jabar Herman Suryatman, akan mengirimkan surat teguran kepada PT TRPN. Surat dikirimkan setelah Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jabar, DLH Jabar, DBMPR Jabar, Bappeda Jabar, Biro Hukum Jabar, Satpol PP Jabar, dan KKP menggelar rapat koordinasi. Mereka memastikan bahwa pagar laut itu tidak berizin dan melanggar tata ruang laut.
“Yang pertama dan segera dilakukan adalah, kami akan mengirimkan surat teguran atau peringatan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat kepada pihak PT TRPN, karena pagar laut di Bekasi tidak berizin,” kata Herman di Bandung, Senin (27/1/2025).
Penegakan hukum tentang pagar laut di Bekasi itu, kata Herman, adalah wilayah Kementerian Kelautan dan Perikanan. Mereka sedang mendalami pemberian sanksi denda. Namun, kata Herman, dari sisi pengawasan masih dalam kewenangan Pemprov Jabar (radius 12 mil) meliputi eksplorasi, eksploitasi, dan konservasi.
Menurut Herman, hal ini tidak melanggar aturan. “Ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda dan Perda Provinsi Jabar No. 9 Tahun 2022 tentang RTRW Laut,” kata dia.
Herman menduga PT TRPN berani memasang pagar laut di kawasan perairan Bekasi itu karena merasa memiliki hak atas lahan itu. Sebab mereka mengaku memiliki sertifikat dengan luas 4 Hektare dan panjang 4 Kilometer.
Herman tidak mendetailkan jenis sertifikat milik PT TRPN. Namun, ia mengatakan bahwa pagar itu berada di luar zona energi, tetapi tidak berizin dari KKP dalam bentuk surat kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (KKPRL) meski didirikan di atas laut.
Menurut Herman lokasi pagar laut itu berada di luar objek perjanjian kerja sama (PKS) sewa-menyewa antara PT TRPN dan Pemerintah Provinsi Jabar. Lahan yang masuk objek PKS seluas 5.700 Meter persegi, yang diperuntukan bagi akses jalan dari 7,4 hektare milik Pemprov Jabar.
“Sebagai kompensasi sosial (atas PKS), PT TRPN akan membantu melakukan penataan bagi area yang terdampak (kios dan kantor),” ujarnya.
Selain menegur atau memperingatkan pelanggaran yang dilakukan, kata Herman, Pemerintah Provinsi Jawa Barat tetap meminta PT TRPN menaati dan melaksanakan semua klausul dalam PKS, termasuk kompensasi sosial. Mereka juga akan memonitor langsung di lapangan untuk memastikan tidak ada gangguan ketenteraman dan ketertiban umum.
Sementara itu, Kepala Bidang Kelautan DKP Jabar Dyah Ayu Purwaningsih menerangkan bahwa kerja sama Pemprov Jabar melalui DKP dengan pihak ketiga adalah dalam upaya pengembangan zona energi dan perluasan akses pelabuhan. Hal ini berdasarkan Perda Provinsi Jabar Nomor 9 Tahun 2022 tantang Rencana Tata Ruang Wilayah Laut, yang disebut semuanya berada di darat.
“Ada pengembangan zona energi sebab di sana terdapat PLTU dan rencana perluasan pelabuhan karena Pelabuhan Tanjung Priok nanti diperluas hingga wilayah Bekasi. Selain itu, juga rencana pelabuhan nelayan dengan TPI-nya (tempat pelelangan ikan). PKS itu semua di wilayah darat, tidak menyentuh wilayah perairannya,” kata Dyah.
Pagar laut itu telah disegel oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan pada 15 Januari 2025 setelah koordinasi antara KKP dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.



