Pemerintah Putuskan Tunda Pungut Pajak Online, Ada Apa?

Pemerintah Putuskan Tunda Pungut Pajak Online, Ada Apa?

Jakarta – Kabar gembira untuk sementara ya, pungutan pajak online melalui marketplace macam shopee, tokopedia, dan lain-lain, ditunda. Pemerintah tadinya ingin memberlakukan bagi pedagang-pedagang online mulai Agustus 2026.

Menurut Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa, pemerintah menunda terlebih dahulu implementasi pemungutan pajak melalui marketplace, yang sebelumnya direncanakan berlaku efektif pada Agustus 2026.

“Terus satu lagi pajak online (marketplace), mungkin kita tunda, nggak Agustus ini mulai berjalan,” ujar Purbaya di Jakarta, Rabu (5/8).

Purbaya menjelaskan alasan menunda implementasi pemungutan melalui marketplace tersebut, karena menantikan terlebih dahulu kondisi perekonomian dan daya beli masyarakat mengalami perbaikan.

“Nanti kita tunda dulu. Saya bilang sampai keadaan, saya selalu bilang kalau daya belinya, ekonominya, sudah membaik,” ujar Purbaya.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyampaikan bahwa bahwa pemungutan pajak melalui marketplace akan berlaku efektif mulai 1 Agustus 2026.

Adapun empat marketplace yang ditunjuk tersebut adalah Tokopedia, Shopee, Lazada dan Blibli.

Baca:Jangan Kaget, 4 Toko Online Ini Pungut Pajak Per 1 Agustus, Ada Shopee

Share Here:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Are you human? Please solve:Captcha