Jangan Kaget, 4 Toko Online Ini Pungut Pajak Per 1 Agustus, Ada Shopee

Jangan Kaget, 4 Toko Online Ini Pungut Pajak Per 1 Agustus, Ada Shopee

Jakarta – Pemerintah resmi menerapkan pemungutan pajak penghasilan (PPh) terhadap pedagang dengan mekanisme Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atau e-commerce. Kebijakan tersebut rencananya mulai berlaku efektif pada 1 Agustus mendatang. Selain Shopee, toko online apalagi yang mulai menerapkan biaya PPh ini.

Per 1 Juli, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah menunjuk empat platform marketplace sebagai pemungut pajak, yakni Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli. DJP memberikan tenggat waktu selama satu bulan kepada platform yang telah ditunjuk untuk sosialisasi hingga penyesuaian sistem. Adapun penerapan ini sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.

“Kita tunjuk 1 Juli, 4 marketplace. Kemudian akan dilakukan mulai 1 Agustus,” ujar Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto di Jakarta, Rabu (1/7).

Bimo menerangkan penunjukan ini dilakukan telah mempertimbangkan berbagai hal, mulai dari kesiapan sistem, skala transaksi, kapasitas administrasi, dan penggunaan mekanisme rekening escrow. Ia menegaskan kesiapan marketplace untuk melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak secara elektronik juga menjadi pertimbangan.

“Adapun keempat marketplace yang ditunjuk adalah Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli, dan ini penunjukan dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak berdasarkan pelimpahan kewenangan dari Menteri Keuangan,” kata Bimo.

Bimo menjelaskan mekanisme penerapan pemungutan pajak melalui e-commerce.

Pertama, konsumen melakukan pembayaran melalui marketplace. Kedua marketplace memungut PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri.

Ketiga marketplace menerbitkan tagihan atau invoice atas transaksi tersebut yang di dalamnya berisi informasi besarnya PPh Pasal 22 yang dipungut. Keempat, dokumen tagihan atau invoice elektrik yang diterbitkan oleh marketplace ini merupakan dokumen yang dipersamakan dengan bukti pemungutan PPh Pasal 22.

Kelima, marketplace menyetorkan pemungutan tersebut ke kas Negara. Keenam, marketplace setelah menyetorkan pemungutan melaporkan pemungutan melalui SPT PPh Masa Unifikasi.

Bimo memastikan tarif pajak yang dikenakan rendah dan dapat diperhitungkan. Artinya, tarif PPh Pasal 22 yang dipungut oleh marketplace atas pedagang yang bertransaksi di platform sebesar 0,5% dari peredaran bruto. Namun, perhitungan tersebut di luar dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPNBM).

Baca:Abis Luhut, Giliran Bos BGN Ketemu Purbaya, Bahas Apa?

Share Here:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Are you human? Please solve:Captcha