reporter-channel – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) perlu meningkatkan pelatihan dan pengawasan internal untuk mencegah penyalahgunaan senjata api (Senpi). Hal ini dapat dilakukan melalui berbagai langkah konkret, seperti pelatihan rutin, evaluasi psikologis, dan pemberian sanksi tegas terhadap pelanggaran.
“Kami mendesak Kapolri untuk memperkuat pengawasan terhadap penggunaan senjata api di kalangan anggota Polri. Hal ini sejalan dengan misi Polri untuk menjadi institusi yang profesional, modern, dan tepercaya,” kata anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat RI Adang Daradjatun di Jakarta, Sabtu (30/11/2024).
Adang merasa sangat prihatin atas berbagai insiden penggunaan senpi. Apalagi insiden-insiden itu melibatkan beberapa anggota kepolisian di sejumlah daerah. Dengan serius, mantan Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri) itu memberikan perhatian pada dua insiden terbaru.
Insiden pertama adalah penembakan yang dilakukan Kepala Bagian Operasi Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar terhadap rekannya Kepala Satuan Reserse Kriminal, AKP Ryanto Ulil Anshar. Insiden kedua adalah penembakan terhadap Gamma Ryzkinata Oktafandi, seorang siswa SMK 4 Semarang, oleh anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang Aipda Robig Zaenudin.
Menurut Adang, berbagai insiden itu membutuhkan langkah tegas dan evaluasi mendalam. Ia mengingatkan bahwa penggunaan senjata api oleh anggota Polri telah diatur secara ketat dalam Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.
Dalam peraturan itu, prinsip legalitas, nesesitas, proporsionalitas, serta akuntabilitas harus selalu menjadi pedoman utama. Peristiwa itu menjadi pengingat bahwa profesionalisme aparat dalam menggunakan senjata api merupakan hal yang tidak bisa ditawar. “Penggunaan senjata harus selalu sesuai prosedur, terukur, dan mempertimbangkan aspek keamanan, baik bagi masyarakat maupun personel Polri sendiri,” kata Adang.
Purnawirawan Komisaris Jenderal Polisi itu meminta agar setiap kasus penyalahgunaan senjata api ditangani secara transparan dan akuntabel, baik melalui mekanisme internal, seperti Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri maupun melalui proses hukum yang adil. Langkah itu penting untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.
Menurut dia, baik DPR maupun seluruh masyarakat mendukung Polri untuk menjalankan tugas dengan baik dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Namun, setiap tindakan yang tidak sesuai prosedur harus menjadi pelajaran untuk memperbaiki sistem ke depan,” kata Adang.
Karena itu, kata dia, Komisi III DPR berkomitmen untuk terus mengawasi dan mendukung upaya Polri dalam meningkatkan profesionalisme dan menjamin keamanan masyarakat secara menyeluruh.
“Saya berharap Polri semakin kuat dalam menjalankan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat,” kata Adang.