Pelaku Pengancam Tembak Anies Baswedan Ditangkap

Pelaku Pengancam Tembak Anies Baswedan Ditangkap

reporter-channel – Pelaku pengancaman terhadap Calon Presiden (Capres) Anies Baswedan ditangkap Polisi. Arjun Wijayakusumo warga Probolinggo, Jawa Timur (23 thn) ditangkap tim Siber Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dan tim Siber Polda Jawa Tmur.

Arjun ditangkap di Dusun Kerajan, Desa Ambulu, Kecamatan Ambulu, Kabupaten Jember, Jawa Timur. Dia ditangkap karena diduga melakukan pengancaman akan menembak Anies di cuitan kolom komentar live di akun Tik-toknya pada Jum’at (12/1/2024), yang bunyinya:

“Izin bapak, nembak kepala Anis hukumannya berapa lama ya?”. Cuitannya mendapat respon dari banyak akun dan menjadi ramai di media sosial.

Kapolda Jawa Timur Irjen Imam Sugianto mengatakan bahwa pelaku akan dijerat dengan Undang-undang ITE.

“Kita masih akan melihat delik mana yang dilanggar, namun yang pasti pasal berkaitan ITE akan menjeratnya,” ucap Imam.

Akibat ulahnya membuat cuitan di media sosial, pelaku pengancaman Anies ditahan di Direktorat Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jawa Timur. Pelaku akan dijerat dengan Undang-undang informasi dan transaksi elektonik (ITE) nomor 19 tahun 2016. Undang-undang yang mengatur berbagai kegiatan yang berhubungan dengan informasi dan transaksi elektronik, termasuk di media sosial.

Share Here: