
PDIP Dorong Opsi Hak Angket Pasca Putusan MK Ijazah Gibran
Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa malam (6/10/2026) sudah memutus tidak menerima gugatan pemohon soal sengketa PHPU terkait ijazah Gibran Rakabuming, lantaran tidak memiliki legal standing. Meski begitu di lain sisi, MK menyatakan melalui fakta persidangan tidak menemukan bukti bahwa Gibran tamat SMA. MK melempar bola panas. PDIP menyambutnya.
Bak gayung bersambut, bola panas yang dilempar MK, ditindaklanjuti oleh PDIP. Melalui fraksinya di DPR, PDIP menyuarakan opsi hak angket untuk menindaklanjuti putusan MK. Langkah itu untuk mengkonfirmasi manipulasi syarat pendidikan Gibran saat pendaftaran pilpres 2024 lalu, yang terindikasi cacat secara hukum.
Menurut anggota Komisi II DPR Deddy Yevri Sitorus, DPR bisa menggunakan mekanisme pansus atau hak angket untuk menindaklanjuti putusan tersebut.
Ketua DPP PDIP itu mengatakan putusan MK menjadi dasar untuk melihat kembali persoalan syarat administrasi pencalonan Gibran. Dia mengatakan hal terpenting dari putusan MK ialah fakta bahwa Gibran tak memiliki ijazah SMA atau setara.
“Itu berarti dia sejak awal tidak memenuhi syarat untuk menjadi calon wakil presiden. Oleh karena itu, patut diduga bahwa dokumen yang disampaikan sebagai syarat administrasi pencalonan itu cacat secara hukum,” ujar Deddy Sitorus dalam pernyataannya di jakarta, Rabu (7/10/2026).
Dia mengatakan hal itu patut diduga telah terjadi pelanggaran hukum. Deddy mengatakan karena Gibran telah terpilih sebagai wakil presiden, persoalan tersebut dapat berkaitan dengan ketentuan dalam UUD 1945 mengenai pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden.
“Karena dia sudah terpilih tetapi dengan melanggar syarat yang ditetapkan oleh UU, maka patut diduga telah terjadi pelanggaran hukum dan/atau melakukan perbuatan tercela sebagaimana diatur dalam UUD RI Pasal 7A dan 7B, Itulah menurut saya kenapa MK menyerahkan kepada lembaga lain untuk melakukan proses hukum dan/atau mekanisme politik untuk menindaklanjuti” ujarnya.
Baca dong: Wapres Gibran Rakabuming Akhirnya Buka Suara Usai Putusan MK, Begini Komentarnya



