
Pasca Putusan MK Ijazah SMA, Gibran Rakabuming Diadukan Ke Bareskrim
Jakarta – Gayung bersambut pasca putusan MK soal ijazah Gibran rakabuming. Jika disisi politis, PDIP yang buka suara mengajukan opsi hak angket. Sementara di sisi penegakan hukum, beberapa pihak mulai dari Gibran Rakabuming hingga Kemendikdasmen dilaporkan ke Bareskrim dengan dugaan pemalsuan suket yang menjadi persyaratan pendaftaran pilpres 2024 lalu.
Adalah Tim Advokasi Penegak Etika, Moral dan Integritas Bangsa yang mengadukan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka serta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) ke Bareskrim Polri. Aduan itu terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan yang digunakan saat pendaftaran Pilpres 2024.
“kami sudah mendapatkan tanda penerimaan di Dumas tentang pengantar laporan polisi kami, yakni berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau penggunaan surat yang isinya tidak benar atau dipalsukan dalam kaitannya dengan pemenuhan persyaratan pencalonan wakil presiden Republik Indonesia tahun 2024,” kata kuasa hukum pelapor, Ahmad Khozinudin, di Jakarta, Rabu (7/10/2026).
Khozinudin membeberkan objek yang dipersoalkan adalah surat keterangan yang diterbitkan Kemendikbud pada Agustus 2019 yang dijadikan dokumen penyetaraan pendidikan Gibran setara sekolah menengah atas (SMA).
“Objek yang dilaporkan suket. Pasal yang dilaporkan Pasal 391 ayat 1 dan ayat 2. Ayat 1 itu terkait penerbitnya, yakni Dikdasmen, kemudian ayat 2 itu yang menggunakan suket tadi, yakni Gibran,” jelasnya.
Khozinudin menyebut aduan ini dilayangkan setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pendidikan Gibran. Menurutnya, meski gugatan tidak dapat diterima, pertimbangan hukum hakim menjadi bukti bahwa Gibran tidak memiliki ijazah setara SMA.
“Mahkamah telah mempertimbangkan, memeriksa data, fakta, dan bukti di persidangan bahwa Saudara Gibran Rakabuming Raka itu tidak memiliki ijazah SMA, SMK, maupun madrasah aliyah,” tutur Khozinudin.
Dia kemudian berbicara tentang pertimbangan hakim konstitusi yang mengaitkan suket tersebut dengan Peraturan Kemendikbud Nomor 29 Tahun 2014 tentang Penyetaraan Ijazah. Menurut Khozinudin, dokumen yang dapat disetarakan mestinya berupa ijazah, sertifikat kelulusan, atau diploma luar negeri.
“Ternyata Gibran tidak memiliki salah satu di antara tiga objek yang disetarakan. Gibran tidak memiliki sertifikat kelulusan, ijazah, maupun diploma dari luar negeri. Satu-satunya yang dijadikan sandaran adalah Grade 12 dari Insearch UTS Sydney, Australia,” terang dia.
Khozinudin menyebut MK tidak bisa meminta keterangan langsung dari Gibran terkait masalah ijazah. Oleh karena itu, dia berharap penyidik Polri dapat melakukan klarifikasi terhadap Gibran.
Selain menempuh ranah pidana, Khozinudin menyatakan pihaknya akan turut menempuh jalur konstitusional ke DPR. Mereka akan mendorong sidang bersama MPR terkait syarat keterpenuhian jabatan wakil presiden.
Baca dong: PDIP Dorong Opsi Hak Angket Pasca Putusan MK Ijazah Gibran



