
Pasal Penyelundupan PKPU 19/2023, Eks Ketua KPU Hasyim Singgung Hakim MK Arsul Sani Munafik
Jakarta – Ketua KPU pada Pemilu 2024, Hasyim Asy’ari, menyindir anggota Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia dan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arsul Sani terkait mencuatnya dugaan adanya pasal selundupan di PKPU Nomor 19 Tahun 2023 buntut polemik syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres di 2024.
“Dalam sejumlah pemberitaan media muncul pernyataan Ahmad Doli Kurnia bahwa ‘mengaku tidak pernah membahas revisi Pasal 18 ayat (3) PKPU 19/2023 tentang Pencalonan Capres dan Cawapres dalam RDP DPR bersama Pemerintah, KPU, Bawaslu dan DKPP’, pernyataan tersebut perlu dibantah dan diklarifikasi dengan tujuan agar kita sama-sama mengetahui situasi yang terjadi dalam RDP pada waktu itu,” kata Hasyim dalam keterangannya, Minggu (11/10/2026).
Hasyim menekankan Doli dan Arsul Sani turut terlibat dalam RDP yang membahas PKPU 19/2023. Kesimpulan RDP, kata dia, bahkan turut ditandatangani banyak pihak, termasuk Doli.
“Dokumen tanda tangan persetujuan kesimpulan RDP pembahasan Draf PKPU 19/2023 yang di-ttd oleh Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung, Ketua KPU Hasyim Asy’ari, anggota Bawaslu (Plh Ketua Bawaslu) Herwyn Jefler Hielsa Malonda, Ketua DKPP Heddy Lugito, dan Dirjen Polpum Kemendagri Bahtiar,” ucap dia.
Dia juga menyinggung Arsul Sani, yang kini menjabat hakim MK, juga turut hadir dalam RDP itu. “Peserta RDP yang hadir di antaranya adalah Ketua Komisi II DPR waktu itu yaitu Ahmad Doli Kurnia Tandjung dan Arsul Sani, yang kini menjadi Hakim MK,” imbuhnya.
Atas hal itu, Hasyim menyimpulkan Pasal 18 ayat 3, yang dituduh diselundupkan, dibahas dan disetujui semua pihak. Dia juga menegaskan tidak ada catatan keberatan terkait pasal itu.
“Karena itu, pada kesempatan ini saya ingin menyerukan kepada semua pihak, lupa boleh, munafik jangan,” tegas dia.
Baca dong: Enggan Dituding, Eks Ketua KPU Hasyim Bantah Adanya Pasal Selundupan Di PKPU 19/2023



