
Enggan Dituding, Eks Ketua KPU Hasyim Bantah Adanya Pasal Selundupan Di PKPU 19/2023
Jakarta – Eks Ketua KPU Hasyim Asy’ari, memberikan penjelasan terkait dugaan adanya pasal yang diselundupkan di PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang akhirnya meloloskan Gibran Rakabuming dari syarat pencalonan sebagai cawapres di 2024. Hasyim yang menjabat ketua KPU pada Pemilu 2024, membantah menyelundupkan Pasal 18 ayat 3 pada PKPU 19/2023.
Hasyim menegaskan ketentuan pada Pasal 13 dan Pasal 18 PKPU 19/2023 dibuat untuk semua orang. Saat dirumuskan, lanjut dia, belum diketahui siapa saja yang maju sebagai capres dan cawapres.
“Ketentuan norma Pasal 13 dan 18 dalam PKPU 19/2023 tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, berlaku untuk semua orang (erga omnes). Pada saat perumusan norma tidak diketahui siapa saja yang mau nyalon jadi presiden atau wakil presiden (unpredictable),” kata Eks ketua KPU Hasyim dalam keterangannya di jakarta, Minggu (11/10).
Hasyim lalu menjelaskan PKPU itu terbentuk dari serangkaian hasil uji publik hingga konsultasi DPR dan pemerintah. Dia menegaskan semua prosedur hukum dilalui untuk membentuk PKPU tersebut.
Hasyim lalu menjelaskan kronologi pembentukan norma dalam Pasal 18 adalah di PKPU 19/2023. Hasyim menyebut PKPU tersebut diundangkan 13 Oktober 2023 atau 3 hari sebelum putusan MK nomor 90/2023 yang menjadi dasar hukum Gibran bisa mencalonkan diri.
“Jadi pasal tentang dokumen syarat pendidikan dalam PKPU 19/2023 Pasal 18 ayat (1) huruf m dan ayat (3) dirumuskan lebih awal daripada pembacaan putusan MK, dan rumusan norma pasal tersebut hasil masukan dari berbagai pihak, termasuk Kementerian Pendidikan, dalam forum uji publik dan RDP, dan sudah hasil harmonisasi plus sinkronisasi oleh Kementerian Hukum dengan berbagai lembaga yang berwenang,” ujarnya.
Atas dasar itulah, Eks Ketua KPU Hasyim menekankan Pasal 18 ayat 3 dalam PKPU 19/2023 tidak dibentuk untuk menguntungkan pihak tertentu. Dia juga membantah ada upaya penyelundupan pasal.
“Rumusan norma dalam pasal tersebut berlaku untuk semua orang yang mau nyalon dan tidak dalam rangka menguntungkan orang atau pihak tertentu. KPU tidak sembarangan dan tidak ngawur dalam merumuskan norma dan sudah melalui serangkaian prosedur hukum. Dengan demikian adalah tidak benar tuduhan bahwa KPU melakukan ‘permufakatan jahat’ dan ‘penyelundupan norma hukum’ dalam merumuskan norma dalam PKPU, karena dilakukan secara terbuka dan telah menempuh prosedur yang ditentukan,” tegas dia.
Hasyim lantas mengatakan ada upaya hukum untuk melawan PKPU tersebut dengan mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung. Namun demikian, kata dia, tidak ada pihak yang mempersoalkan PKPU itu.
Lebih lanjut, dalam konteks peristiwa hukum kepemilikan dan pengakuan kesetaraan ijazah Gibran, Hasyim berpendapat bahwa fakta hukum menunjukkan telah pernah diterbitkan Surat Keterangan Penyetaraan Ijazah Pendidikan Menengah Lulusan Luar Negeri oleh Dirjen Dikdasmen Kemendikbud tanggal 6 Agustus 2019. Selain itu, lanjut dia, dokumen tersebut telah digunakan sebagai syarat calon dalam Pilkada Kota Surakarta tahun 2020.
“Dengan demikian tuduhan bahwa Pasal 18 ayat (3) PKPU 19/2023 disiapkan untuk Gibran adalah tidak benar, karena fakta hukum menunjukkan Gibran memiliki ijazah pendidikan menengah atas di luar negeri, dinyatakan sah dan setara oleh lembaga yang berwenang, dan telah pernah digunakan dalam pemenuhan syarat calon Pilkada Kota Surakarta tahun 2020,” tutur dia.
Sebelumnya anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, yang pada 2023 menjabat Ketua Komisi II DPR RI, menduga ada penyelundupan pasal yakni Pasal 18 ayat 3 pada PKPU 19/2023.
PKPU diteken oleh Hasyim Asy’ari saat masih menjabat Ketua KPU pada 9 Oktober 2023. PKPU itu mengatur berbagai hal, termasuk dokumen persyaratan calon presiden dan wapres.
“Jadi sebetulnya, setahu saya, sepengetahuan saya, memang ayat itu enggak ada, gitu lho, ya,” kata Doli.
Baca:Ijazah Gibran, Eks Ketua Komisi II DPR Beberkan Dugaan Pasal Selundupan PKPU 19/2023



