Panglima TNI: Prajurit Aktif Duduki Jabatan Sipil Harus Mundur

Panglima TNI: Prajurit Aktif Duduki Jabatan Sipil Harus Mundur

Jakarta – Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menegaskan bahwa prajurit aktif yang menduduki jabatan sipil di luar bidang politik dan keamanan harus memilih pensiun dini atau mundur.

Agus menyampaikan hal itu untuk merespons isu tentang sejumlah prajurit TNI aktif yang menempati posisi di kementerian dan lembaga sipil di luar ketentuan yang diatur dalam Pasal 47 ayat (2) Undang-Undang TNI.

“Jadi prajurit TNI aktif yang menjabat di kementerian atau lembaga lain akan pensiun dini atau mengundurkan diri dari dinas aktif,” kata Agus kepada wartawan, Senin (10/3/2025).

Agus kemudian menjelaskan bahwa aturan itu tertuang dalam Pasal 47 Undang-Undang TNI. Menurut pasal itu, prajurit aktif hanya boleh menduduki jabatan sipil di institusi tertentu yang berkaitan langsung dengan pertahanan dan keamanan negara.

Posisi itu antara lain koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara, Sekretaris Militer Presiden, intelijen negara, sandi negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, SAR Nasional, Badan Narkotika Nasional (BNN), Mahkamah Agung (MA). “Itu sesuai dengan Pasal 47 UU TNI,” ujar dia.

Sementara itu Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal Hariyanto mengatakan bahwa prajurit yang akan menduduki jabatan sipil di luar ketentuan, harus mengundurkan diri atau pensiun dini dari TNI. Permohonan harus diajukan ke pimpinan TNI dan kalau sudah disetujui, statusnya berubah jadi sipil penuh.

“Benar bahwa Panglima TNI menyampaikan Jika seorang prajurit TNI aktif akan menduduki jabatan sipil di luar ketentuan Pasal 47 ayat 2. UU TNI, maka yang harus ditempuh adalah mengundurkan diri/pensiun dini dari Dinas Militer,” ujar dia.

“Prajurit dapat mengajukan pengunduran diri untuk beralih ke jabatan sipil di luar struktur TNI. Keputusan Proses pengunduran diri itu berada di pimpinan TNI. Setelah disetujui pengunduran dirinya maka prajurit tersebut berstatus sipil penuh dan tidak lagi terikat dengan aturan serta kewajiban sebagai anggota TNI,” ujarnya.

Persoalan prajurit aktif yang tetap berdinas meski berada dalam posisi sipil, belakangan ini ramai dibicarakan masyarakat. Sementara, hal itu diluar ketentuan dalam UU TNI.

Beberapa prajurit aktif yang menduduki jabatan sipil itu diantaranya Sekretaris Kabinet (Seskab) Letkol Teddy Indra Wijaya, Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Pertanian Mayjen TNI Irham Waroihan.

Selain itu juga Direktur Utama Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik (Perum Bulog) Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya, Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Perhubungan Mayjen TNI Maryono, dan Laksamana Pertama Ian Heriyawan yang bertugas di Badan Penyelenggara Haji.

Baca dong: Kenaikan Pangkat Mayor Teddy Merusak Aturan TNI

Share Here: