
Pajak Online Mundur, Marketplace Refund Duit Pedagang Kadung Dipungut
Jakarta – Kementerian Keuangan resmi menunda pajak online atau pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5% hingga 31 Oktober 2026. Sejumlah marketplace atau aplikasi perdagangan online ini refund duit pedagang yang kadung dipajakin.
Tokopedia dan Shopee berkomitmen mengembalikan pajak yang telah dipungut dari pedagang pada periode 1-5 Agustus kemarin.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) diketahui telah menunjuk 4 marketplace sebagai pemungut pajak, yakni Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli. Namun hingga kini, baru dua platform yang telah menetapkan jangka waktu pengembalian atau restitusi pajak PPh.
Dikutip dari laman resmi Tokopedia, perusahaan tersebut telah menghentikan pemotongan lebih lanjut mulai Kamis (6/8) pukul 17.00 WIB. Selanjutnya Tokopedia berkomitmen mengembalikan PPh yang terlanjur dipungut paling lambat 30 September 2026.
“Untuk setiap jumlah yang sebelumnya telah dipotong dari transaksi Anda, dana tersebut diperkirakan akan dikembalikan ke akun penjual Anda paling lambat pada 30 September 2026,” tulis Tokopedia, dikutip dari laman resminya, Minggu (9/8).
Namun, waktu pengembalian dana bisa berbeda tergantung proses penyesuaian dan kapan dana tersebut tercatat di akun pedagang Tokopedia. Pedagang tidak perlu melakukan apa pun karena pengembalian akan dilakukan otomatis dan dapat dicek melalui akun atau riwayat transaksi terkait.
Sementara itu, Shopee juga resmi menghentikan pemungutan PPh Pasal 22 sejak Kamis (6/8) pukul 00:00 WIB. Secara otomatis Shopee juga akan mengembalikan pungutan pajak tersebut secara bertahap mulai 14 Agustus hingga 30 September 2026.
Adapun dana pengembalian dapat dilihat melalui di Seller Centre menu Saldo Saya; pilih tipe transaksi Penyesuaian. Kemudian pedagang juga bisa melihat proses pengembalian pada aplikasi Seller Centre Shopee; menu Saya; Saldo Penjual; dan Transaksi.
Kemudian untuk Blibli, penghentian pemungutan PPh Pasal 22 dilakukan sejak 6 Agustus 2026 pukul 00.00 WIB. Sementara untuk proses pengembalian, Blibli masih menunggu ketentuan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Baca:Pemerintah Putuskan Tunda Pungut Pajak Online, Ada Apa?



