Pagar Laut Harus Ada Izin Khusus

Pagar Laut Harus Ada Izin Khusus

Karawang – Pemanfaatan ruang laut harus mengantong izin khusus, begitu juga pagar laut yang dibangun di perairan Tangerang.

“Tidak hanya di Tangerang, di seluruh Indonesia ketika dia masuk ruang laut harus ada izin KKPRL,” kata Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono di Karawang, Kamis (9/1/2024).

Izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut atau KKPRL adalah izin kegiatan pemanfaatan tata ruang laut. Dokumen ini wajib dimiliki untuk aktivitas seperti pembangunan infrastruktur, eksplorasi sumber daya, atau aktivitas lain yang memanfaatkan ruang laut.

Izin KKPRL bertujuan untuk menjaga kelestarian lingkungan laut dan memastikan penggunaan ruang laut berkelanjutan serta sesuai aturan. Menteri Trenggono mengkampanyekan hal itu setelah ditemukannya pagar laut dari bambu dengan panjang lebih dari 30 kilometer di perairan Tangerang

Dasar hukum KKPRL adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan aturan turunannya, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Selain itu, regulasi ini diperkuat melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021 yang mengatur tata cara pengajuan dan penerbitan KKPRL.

Menurut Trenggono, pemanfaatan ruang laut tanpa izin KKPRL adalah pelanggaran. Karena itu ia menugaskan Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono untuk meninjau lokasi pagar laut sepanjang lebih dari 30 kilometer itu.

“Kalau tidak ada izinnya, kami akan memberikan peringatan. Kalau perlu, pagarnya dicabut. Kalau izinnya ada, mereka bisa melanjutkan,” kata Trenggono usai meninjau lokasi revitalisasi tambak Pantura di Desa Sedari, Kecamatan Cibuaya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Kamis (9/1/2025).

Kontroversi tentang adanya pagar laut ini juga memicu reaksi keras Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Ahmad Yohan. Ia mendesak pemerintah segera bertindak tegas.

“Pemerintah harus bongkar pagar laut yang merugikan warga. Kasihan mereka tidak bisa melaut mencari nafkah. Negara tidak boleh tunduk pada segelintir perusahaan,” ujarnya.

Yohan menyebut dugaan keterlibatan PSN Tropical Coastland di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, yang dikelola Agung Sedayu Group. Menurut dia proyek PIK 2 akan dievaluasi dan dibahas dalam rapat kerja DPR dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Pagar laut sepanjang 30,16 km itu berada di 16 kecamatan di wilayah Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten yang mencakup tiga desa di Kecamatan Kronjo; tiga desa di Kecamatan Kemiri; empat desa di Kecamatan Mauk; satu desa di Kecamatan Sukadiri; tiga desa di Kecamatan Pakuhaji; dan dua desa di Kecamatan Teluknaga.

Padahal, pagar laut sepanjang 30,16 Km itu berada di kawasan pemanfaatan umum berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2023, yang meliputi zona pelabuhan laut, zona perikanan tangkap, zona pariwisata, zona pelabuhan perikanan, zona pengelolaan energi, zona perikanan budi daya, dan juga beririsan dengan rencana waduk lepas pantai yang diinisiasi Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).

Share Here: