
KKP Akhirnya Segel Pagar Laut Di Perairan Tangerang
Banten – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel pagar laut tanpa izin di perairan Kabupaten Tangerang, Banten pada Kamis (9/1/2025). Pemagaran ini diduga tidak memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dan berada di dalam Zona Perikanan Tangkap serta Zona Pengelolaan Energi, yang berpotensi merugikan nelayan dan merusak ekosistem pesisir.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono (Ipunk), turun langsung dalam penyegelan dan penghentian pembanunan pagar laut ini. Langkah ini, kata dia, adalah respons KKP terhadap aduan nelayan setempat serta upaya menegakkan aturan tata ruang laut.
“Saat ini kita hentikan kegiatan pemagaran sambil terus dalami siapa pelaku yang bertanggung jawab atas kegiatan ini,” ujarnya.
Sebelumnya, tim gabungan Polisi Khusus (Polsus) Kelautan Ditjen PSDKP dan Dinas Kelautan dan Perikanan Banten telah menginvestigasi di desa dan kecamatan sekitar lokasi pemagaran pada September 2024. Hasil investigasi menunjukkan pemagaran laut dimulai dari Desa Margamulya hingga Desa Ketapang, serta Desa Patra Manggala hingga Desa Ketapang.
Menurut Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan, Sumono Darwinto, lokasi pemagaran berada dalam Zona Perikanan Tangkap dan Zona Pengelolaan Energi. Ini bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang DKP Provinsi Banten Nomor 2 Tahun 2023.
Tim juga menganalisis foto drone dan arcgis. Berdasarkan data itu, kondisi dasar perairan adalah area rubble dan pasir dengan jarak pemagaran sekitar 700 meter dari garis pantai.
“Kegiatan pemagaran ini tidak memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL),” ujarnya.
Pagar laut yang kini telah mencapai panjang 30,16 Km di perairan Kabupaten Tangerang itu telah mendapat perhatian dari banyak pihak. Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten, Eli Susiyanti, pertama kali menerima informasi mengenai pemagaran laut pada 14 Agustus 2024.
Pengecekan lapangan kemudian dilaksanakan pada 19 Agustus 2024, dan saat itu panjang pemagaran yang terpantau baru mencapai sekitar 7 km
“Pada 4-5 September 2024, kami bersama Polsus dari PSDKP dan tim gabungan dari DKP kembali datang ke lokasi untuk bertemu dan berdiskusi,” jelas Eli.
Pada 5 September 2024, tim DKP Banten dibagi menjadi dua kelompok. Satu tim langsung mengecek lokasi pemagaran, sementara tim lainnya berkoordinasi dengan camat dan kepala desa setempat. Ternyata tidak ada rekomendasi atau izin dari camat atau desa dalam kegiatan pemagaran itu.
Pagar laut sepanjang 30,16 km itu berada di 16 kecamatan di wilayah Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten yang mencakup tiga desa di Kecamatan Kronjo; tiga desa di Kecamatan Kemiri; empat desa di Kecamatan Mauk; satu desa di Kecamatan Sukadiri; tiga desa di Kecamatan Pakuhaji; dan dua desa di Kecamatan Teluknaga.
Padahal, pagar laut sepanjang 30,16 km itu berada di kawasan pemanfaatan umum berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2023, yang meliputi zona pelabuhan laut, zona perikanan tangkap, zona pariwisata, zona pelabuhan perikanan, zona pengelolaan energi, zona perikanan budi daya, dan juga beririsan dengan rencana waduk lepas pantai yang diinisiasi Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).



