
Nusron: Sertifikat Pagar Laut Tangerang Ada 2 Desa
Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyatakan bahwa sertifikat terbit di 2 desa dari 16 desa yang terbangun pagar laut sepanjang 30,16 Kilometer (Km) di Kabupaten Tangerang, Banten.
Dalam rapat bersama Komisi II DPR RI di Jakarta, Kamis (30/1/2025) tadi, Nusron mengatakan bahwa 2 desa itu adalah Desa Kohod di Kecamatan Pakuhaji dan Desa Karang Serang di Kecamatan Sukadiri.
“Jadi, kalau untuk Tangerang, yang ada (sertifikat) di Desa Karang Serang tiga bidang. Kemudian sama (Desa) Kohod yang sudah kita batalkan sebagian, yang lain on proses,” kata Nusron.
Nusron mengatakan bahwa di Desa Kohod terbit sebanyak 263 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan 17 bidang Sertifikat Hak Milik (SHM).
“Kalau di Desa Kohod saja, itu jaraknya antara sekitar 3,5 sampai 4 kilometer. Yang di Desa Kohod saja, itu terdapat 263 bidang hak guna bangunan dan 17 bidang hak milik,” kata Menteri ATR/BPN itu.
Menurut politisi Partai Golkar itu, dari 263 Sertifikat Hak Guna Bangunan itu, jika ditotal jumlah luasannya mencapai 390,7985 Hektare. Sedangkan SHM 17 bidang memiliki luas 22,934 Hektare. Dari jumlah itu, Kementerian ATR/BPN telah membatalkan 50 sertifikat pagar laut.
“Sementara ini dari 263 (SHGB) dan 17 (SHM) yang kita batalkan 50. Sisanya sedang berjalan, masih kita on progress, kita cocokkan. Mana yang di dalam garis pantai, mana yang di luar garis pantai,” terangnya.
Sementara itu, untuk di Desa Desa Karang Serang terbit sertifikat 3 bidang sejak tahun 2019. Meski begitu, Nusron belum menyebutkan sertifikat itu apakah Sertifikat HGB atau Sertifikat Hak Milik (SHM).
Nusron mengatakan bahwa pagar laut puluhan kilometer itu terbangun di 6 kecamatan dan 16 desa. Rinciannya adalah 2 desa di Kecamatan Teluk Naga: Desa Tanjung Pasir dan Tanjung Burung; Kecamatan Pakuhaji 3 desa yakni Desa Kohod, Sukawali, dan Kramat; lalu Desa Karang Serang di Kecamatan Suka Diri.
Selanjutnya ada 3 desa di Kecamatan Kemiri yaitu Desa Karang Anyar, Patramanggala, dan Desa Lontar. Kemudian, 4 desa di Kecamatan Mauk yakni Desa Ketapang, Tanjung Anom, Marga Mulya, dan Desa Mauk Barat. Lalu, 3 desa di Kecamatan Kronjo yakni Desa Muncung, Kronjo, dan Desa Pagedangan Ilir.
Namun, menurut penjelasan Nusron, hingga saat ini Kementerian ATR/BPN belum ataupun tidak menemukan adanya SHGB maupun SHM di 15 desa lainnya.
“Kami cek satu-satu dari 16 desa ini. Ini Desa Tanjung Pasir clear, tidak ada, belum ada, udah kami cek. Kemudian Desa Tanjung Burung Kecamatan Teluknaga, clear, tidak ada sehingga berita-berita sosmed itu ada, enggak ada,” kata bekas Ketua Umum GP Anshor itu.
Baca dong: menteri-atr-bpn-sanksi-berat-8-pegawai-kantah-tangerang/



