
Menteri ATR/BPN Beri Sanksi Berat 8 Pegawai Pertanahan
Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid telah menjatuhkan sanksi berat kepada 8 pegawai Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Tangerang, sebagai imbas kasus pagar laut Tangerang, Banten.
“Kami memberikan sanksi berat pembebasan dan penghentian dari jabatannya pada mereka yang terlibat kepada 6 pegawai dan sanksi berat kepada 2 pegawai,” kata Nusron dalam Rapat Kerja bersama Komisi II DPR RI di Jakarta, Kamis (30/1/2025).
Namun Nusron tak menyebutkan secara rinci nama-nama delapan pegawai Kantor Pertanahan Tangerang itu. Dia hanya menyebutkan inisial mereka. Mereka yang dijatuhi sanksi mulai dari mantan Kepala Kantah Tangerang, hingga kepala seksi.
“Nah, nama-nama pegawainya siapa saja? Kami tidak bisa sebut. Kami hanya sebut inisial, yang pertama JS, Kepala Kantor Utama Kabupaten Tangerang pada masa itu; kemudian SH mantan Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran,” ujarnya.
Lalu berikutnya, inisial ET, mantan Kepala Seksi Survei dan Pemetaan. Lalu, inisial WS yakni Ketua Panitia A. Kemudian inisial YS yang juga merupakan Ketua Panitia A, inisial NS yaitu panitia A, serta LM yaitu mantan Kepala Seksi Survei dan Pemetaan setelah inisial ET, serta inisial KA, mantan Plt Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran.
“8 orang ini sudah diperiksa oleh Inspektorat, dan sudah diberikan sanksi oleh Inspektorat. Tinggal proses per-SK-an sanksinya dan penarikan mereka dari jabatannya yang tersebut,” kata Nusron.
Pekan lalu, Nusron Wahid mengungkapkan bahwa sekitar 50 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten, telah diselesaikan dengan pembatalan.
“Banyak bidang. Akan tetapi, yang jelas belum semua karena proses itu kami lakukan satu per satu. Jadi, belum tahu ada berapa itu, yang jelas hari ini ada 50-an,” kata Nusron di Tangerang, Jumat (24/1/2025).
Dari 50 sertifikat HGB/HM pagar laut yang telah dibatalkan legalitasnya, antara lain, milik PT Intan Agung Makmur (IAM) di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten.
“Hari ini kami bersama tim membatalkan sertifikat, baik HM maupun HGB. Itu tempat terbitnya sertifikat HGB. Yang kami sebut nama PT IAM,” ujarnya.
Berdasarkan hasil penelitian dan evaluasi atas penerbitan SHGB dan SHM pagar laut di kawasan pesisir Kabupaten Tangerang, khususnya di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, sertifikat itu berstatus cacat prosedur dan material, sehingga batal demi hukum.
“Tata caranya proses menuju pembatalan itu dimulai dari cek dokumen yuridis. Kalau cek dokumen yuridis bisa kami lakukan di kantor, di balai desa juga bisa, tempat bisa ngecek-ngecek begitu,” ujarnya.
Menurut Nusron, peninjauan terhadap batas daratan/garis pantai yang sebelumnya terdapat dalam SHGB dan SHM di pesisir pantai itu telah melanggar ketentuan yuridis. Karena itu, secara otomatis di status penerbitan sertifikat itu dapat dicabut dan dibatalkan legalitasnya.
Ada 263 bidang SHGB dan SHM yang diterbitkan di lokasi pagar laut di perairan Tangerang. Dari jumlah itu, 234 sertifikat HGB atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 sertifikat HGB atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, dan 9 bidang atas nama perseorangan. Selain itu, ditemukan juga 17 bidang bersertifikat HM.
lihat juga dong: nusron-sertifikat-pagar-laut-tangerang-di-dua-desa/



