
Nusron Membantah Sertifikat Pagar Laut Milik Aguan Batal Dicabut
Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid membantah dirinya batal mencabut SHGB di kawasan pagar laut milik taipan Sugianto Kusuma alias Aguan. Ini sekaligus untuk membantah kabar yang diberitakan sejumlah media nasional.
“Sekarang berita-berita di berbagai situs online yang menyatakan, bahwa saya batal mencabut SHGB miliknya Pak Aguan yang ada di pinggir Pantai Tangerang. Saya katakan berita itu tidak benar,” kata Nusron di Jakarta, Minggu (23/2/2025) kepada Antara. Nusron membantah kabar yang beredar sejak kemarin itu.
Soal isu yang berkembang tentang sertipikat tanah, khususnya Hak Guna Bangunan (HGB) di kawasan Pagar Laut Kabupaten Tangerang, Nusron menegaskan bahwa semua sertipikat yang berada di luar garis pantai akan dibatalkan. Sebab ketentuan itu menurutnya tidak ada relevansi mengenai siapa yang memiliki sertipikat tersebut.
Sejak polemik pagar laut mencuat di tengah masyarakat, Menteri Nusron dengan jelas dan konsisten menyampaikan bahwa terdapat 263 SHGB dan 17 Sertipikat Hak Milik (SHM) dengan total 280 sertipikat. Dari 280 sertipikat itu, terdapat 58 sertipikat yang ada di dalam garis pantai dan 222 sertipikat di luar garis pantai.
“Kebijakannya adalah semua yang ada di luar garis pantai, semuanya dibatalkan. Dan sampai saat ini sudah dibatalkan 209 sertipikat,” kata Nusron.
Menurut Nusron, masih ada 13 sertipikat SHGB lainnya, yang sedang dalam proses penelaahan. Penelaahan itu dilakukan karena wilayah di dalamnya terdapat bidang yang separuh masuk garis pantai dan separuhnya lagi di luar garis pantai.
Ke depan, Nusron berkomitmen untuk terus mengawal jalannya penyelesaian masalah pagar laut, sesuai dengan kebijakan yang berlaku. “Kalau memang di dalam garis pantai ada SHGB pemilik sahnya. Kalau memang benar ya tidak dibatalkan. Kalau yang tidak benar semua dibatalkan,” ujarnya.



